Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). MK menyatakan bahwa rumusan petitum yang diajukan oleh warga bernama Zulkifli tidak jelas.
Pengaturan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dianggap belum jelas dan masih memungkinkan adanya ketidakpastian hukum. MK juga menolak permohonan agar Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menyebabkan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan.
Pemohon ingin Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas menetapkan Ibu Kota Negara pengganti. Namun, MK menyatakan bahwa dua rumusan petitum yang diajukan tidak bersesuaian dan saling bertentangan, sehingga MK kesulitan memahami petitum yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.
Pengaturan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dianggap belum jelas dan masih memungkinkan adanya ketidakpastian hukum. MK juga menolak permohonan agar Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menyebabkan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan.
Pemohon ingin Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas menetapkan Ibu Kota Negara pengganti. Namun, MK menyatakan bahwa dua rumusan petitum yang diajukan tidak bersesuaian dan saling bertentangan, sehingga MK kesulitan memahami petitum yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.