MK Tak Terima Permohonan Uji UU IKN, Petitum Dinilai Tak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). MK menyatakan bahwa rumusan petitum yang diajukan oleh warga bernama Zulkifli tidak jelas.

Pengaturan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dianggap belum jelas dan masih memungkinkan adanya ketidakpastian hukum. MK juga menolak permohonan agar Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menyebabkan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan.

Pemohon ingin Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas menetapkan Ibu Kota Negara pengganti. Namun, MK menyatakan bahwa dua rumusan petitum yang diajukan tidak bersesuaian dan saling bertentangan, sehingga MK kesulitan memahami petitum yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.
 
Hmm, ini jadi apa sih? MK bilang kalau pasal 39 & 41 UU IKN belum jelas dan masih ada ketidakpastian hukum, tapi warga seperti Zulkifli nanya lagi apa arti itu... Semua ini sengaja buat membuat rasa tidak nyaman di kepala kita kan? Kalau mau ngganti Ibu Kota Jakarta ke Nusantara, harus ada undang-undang yang jelas dan tegas dulu, siapa aja yang mau bawa kerugian...
 
Gue pikir MK nanti harus lebih jelas kayak gue. Kalau wanna bikin perubahan penting, gue rasa harus ada penjelasan yang jelas dulu. Jadi, siapa yang mau change Ibu Kota Negara, kudu harus bisa menjelaskannya dulu. Gue khawatir kalau kalau tidak, gak ada arah utama kayak mana. Mungkin bisa banget jika Pemohon bisa memberikan contoh-contoh dari undang-undang lainnya yang sama kayak UU IKN.
 
Haha ga bisa percaya duduknya mahkamah konstitusi malah mengutuk undang-undang IKN yang bakal ganti Jakarta jadi ibu kota baru 🤣. Kalau benar-benar tidak ada kepastian hukum, mana sih arah dari ini? Makanya saya pikir pas di sini harusnya ada kalimat klarifikasi dulu sebelum memutuskan ini ya 😅. Lalu siapa yang bilang rumusan petitum warga itu jelas dan siapa yang bilang tidak? 🤔 Tapi ayo, mahkamah konstitusi udah bisa ngambil contoh dari contoh di Jakarta kan, kalau ada masalah kembali kasih kesempatan lagi 🙏.
 
Makasih, gue pikir ini salah info. Aku bayangin bagaimana kalau Jakarta masih menjadi ibu kota sampai ada undang-undang yang jelas banget tentang Ibu Kota Nusantara. Gue khawatir nanti apa yang terjadi dengan komunitas di Jakarta, kayaknya akan terganggu banyak.
 
Aku pikir MK harus jujur dulu apa mereka punya niat dengan UU IKN ini. Jika ternyata hanya mau ngecehkan saja, siapa sih tujuan dari UU yang dibuat itu? Kalau tidak mau jujur, aku rasa makam pasifitas di Jakarta deh yang harus ditutupi dulu
 
Gak bisa percaya sih, MK punya alasan untuk menolak pengujian materiil Pasal 39 & 41 UU IKN apa? Karena rumusan petitum warga Zulkifli tidak jelas... Kenapa gak bisa jelas sih? Apa yang salah dengan cara pengajuan permohonannya? Kalau gak ada kesalahannya, kenapa MK harus kerepotin seperti ini?
 
Wah, siapa tau ini bermaksud untuk mengakui Jakarta sebagai ibu kota tetap saja 🤔. Aku pikir ini masih jangkrik lho, apakah MK udah ngerti apa itu Ibu Kota Nusantara? Karena sampai sekarang aku belum bisa ndeepsin siapa sih rencana penggabungan antara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara. Aku rasa mereka udah terlalu banyak bercanda 😂. Rencana itu kira-kira berapa lama aja? Jadi nggak bisa dicoba dulu sih?
 
Penasaran, karenah pasal itu nggak bisa jelas sih... Siapa tahu nanti aja ada solusi yang tepat banget untuk Ibu Kota Nusantara, tapi gini kemarin juga terjadi, kalau pasal yang salah, gak akan diubah 🤔💭.
 
aku rasa siapa aja yang tahu apa itu kekuatan hukum mengikat? pasal 39 & 41 itu kayak giliran aja, siapa yang bisa jelasin apa itu ketidakpastian hukum? aku pikir kalau sini gak ada yang bisa memberikan solusi yang pasti. kalau Jakarta tetap Ibu Kota Negara, kan masih ada banyak masalah seperti penumpangan beban, biaya, dan lain-lain... tapi kalau Ibu Kota Nusantara jadi Ibu Kota Negara, kayaknya juga gak ada jalan keluarnya. aku rasa sini kita perlu kembali lagi ke awal dan mencari solusi yang lebih baik, tapi aku rasa sudah terlambat 😊
 
Gue pikir gak bisa lebih kece si MK ini... 😂 Mau dijaksa kalo jadi Ibu Kota baru? Sebenarnya apa yang salah dengar pasal 39 dan 41 UU IKN itu? Ada masalah apa sih? Gue rasa ini cuma soal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kan? Tapi MK gak mau berbicara tentang itu... 🙄 Saya pikir ini salah strategi. Jika gak ada kesepakatan, maka muncul komplikasi lain. Gue harap bisa dibicarakan kembali dengan cara yang lebih profesional.
 
ini gak enak banget sih... kalau gini, Jakarta tetap sebagai ibu kota negara apa tidak? mahkamah konstitusi bilang rumusan petunjuk tidak jelas, tapi gimana kalau pemohon mau jujur, dia bosen dengan aturan ini juga!
 
Makasih diberi kesempatan untuk berkomentar. Nah, ini kabar burai ya kalau mahkamah konstitusi menolak permohonan pengujian materiil pasal 39 dan 41 undang-undang tentang ibu kota negara. Saya pikir itu benar-benar tidak adil banget. Kalau gini, bagaimana bisa masyarakat Indonesia yang udah banyak berdiskusi dan berteori tentang perpindahan ibu kota ini? Mereka udah banyak memberikan ide dan saran, tapi siapa tahu apa yang udah diusulkan mahkamah konstitusi. Saya pikir ada kesan bahwa mereka malas untuk membaca apa yang sudah diusulkan oleh warga, atau mungkin ada something else yang lebih penting daripada itu.

Saya rasa perlu ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan mahkamah konstitusi. Mereka harus berbicara tentang apa yang sebenarnya diinginkan, bukan hanya meminta-minta. Kalau ingin Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, itu tidak salah. Tapi kalau ada alasan yang lebih baik lagi, maka kita harus mendukungnya. Mari kita diskusikan lebih lanjut dan cari solusi yang terbaik untuk Indonesia, ya! 🤔
 
Aku penasaran apa maksud pasal 39 dan 41 UU IKN sih... apakah benar-benar gak ada klarifikasi tentang pindahan ibu kota dari jakarta ke nusantara? aku rasa kalau ini penting banget untuk kita semua. aku ingin tahu lebih dulu tentang apa yang akan terjadi di masa depan, siapa yang akan menentukan tempat kedudukan ibu kota...
 
Gue pikir ini kayak cerita kembang gula... Pasal 39 dan 41 UU IKN bikin masalah banget! Jadi, kira-kira siapa yang ngerasa apa? Warga Jakarta atau warga Nusantara? Gue rasa MK harus lebih jelas dulu sebelum memutuskan apapun. Kalo gak, maka kalau warga Jakarta nggak setuju, gimana sih caranya bisa punya undang-undang yang sama dengan Nusantara? Ini kayaknya perlu lagi pembicaraan dan diskusi. Saya rasa pihak yang harus fokus buat membuat undang-undang yang jelas dan tidak bikin kebingungan, ya!
 
Makasih bro, kayaknya MK benar-benar keren-kesannya dalam memutuskan itu. Saya pikir mereka berhak untuk mengatur dan melindungi ketatanegaraan kita, bukan hanya warga yang saja yang bisa membuat undang-undang, gak ada yang bisa menentukan diri sendiri aja. Jadi kalau mereka bilang rumusan petitum tidak jelas, saya setuju bro. Kita harus fokus pada membuatnya lebih baik lagi, tapi tidak bisa sembarangan ya 😊.
 
Gak bisa banget kan? MK ini jadi saksi utama kesiapa punya masalah dengan Ibu Kota Negara. Kalo bukan pasal 39 dan 41 UU IKN, mungkin gak ada yang tahu apa aja.

Aku pikir lebih baik lagi kalau kita fokus pada pentingnya keseimbangan antara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara. Kalau Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara, tapi kita juga harus fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara agar tidak ada masalah di masa depan.

Aku rasa MK ini sudah melakukan yang terbaik dengan menolak permohonan itu. Kita harus lebih bijak dan tidak membiarkan emosi mengganggu keseimbangan.

Sekarang, aku ingin tahu dari kamu apa pendapatnya? Kalian pikir apa aja kalau Ibu Kota Negara tetap di Jakarta atau pindah ke Nusantara?
 
Saya rasa kira2 mahkamah ini malas banget, kalau gak mau jelasin rumahtangga siapa nanti yang bakal bertanggung jawab atas Ibu Kota Nusantara 😒. Saya pikir pasal 39 dan 41 UU IKN seharusnya ada klarifikasi lebih lanjut biar tidak ada kesalah pahaman lagi nanti. Tapi, saya juga mengerti kalau ini mahkamah kan yang berhak menentukan apa apa 🤷‍♂️. Saya harap pemohon bisa kembali mencoba lagi dengan jelas rumahtangga siapa yang diinginkan 🤞.
 
ini gak jelas lah! kalau aja ada perubahan tentang ibukota, cuma ganti nama saja, kan? kenapa harus tegas menetapkan pengganti, sampe tidak ada kembali ke Jakarta lagi? 🤔 sebenarnya aku suka Jakarta, tapi aku juga paham tentang pentingnya kemajuan di Nusantara. tapi cara ini, kayaknya terlalu cepat dan gak ada diskusi yang baik dulu...
 
kembali
Top