MK Tak Terima Gugatan UU ASN Terkait TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing

Pada Senin (2/2/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri. Gugatan tersebut diajukan oleh Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin.

Gugatan tersebut melibatkan pasal 19 UU ASN yang isinya mengatur tentang pengisian jabatan ASN untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon menyatakan bahwa pasal ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran dari anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tersebut.

MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, yaitu Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin. Mereka tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialami, sehingga MK menolak permohonan gugatan tersebut.

Putusan ini berarti bahwa pasal 19 UU ASN tidak bersalah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, hal ini juga berarti bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan lebih lanjut melawan pasal itu.
 
Eh, apa yang terjadi di sana? Pasal 19 UU ASN itu bisa dipenjarakan sama mahkamah konstitusi dan pemohon sih tidak punya alasan apa lagi. Dia dan advokatnya ini kayak anak kecil yang belum paham apa arti hukum, dia langsung ajukan gugatan tanpa nalar. Dan mahkamah konstitusi ini, mereka sendiri yang sabar-sabaran mengelurkan jawaban untuk dia, tapi ternyata tidak ada jawabannya. Pasal 19 UU ASN itu nggak salah, tapi apa sih keberatan pemohonnya? Dia hanya ingin ngerembug pasal itu, tapi ternyata tidak bisa. Ehh, ini kayak permainan hukum, dia dan advokatnya ini hanya ingin buat nge-buat.
 
Maksudnya apa sih gugatan Evy Susanti itu? Banyak orang bilang ada tumpang tindih fungsi tapi sepertinya masih banyak argumen yang belum dibahas. Saya pikir MK sudah melakukan baik-baik saja dalam memutuskan hal ini, karena pasal 19 itu sebenarnya sudah disusun dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan 🤔
 
Pasal 19 UU ASN sebenarnya nggak ada masalah apa-apa kok. Pemohon yang diajukan Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin ini pasti bingung kalau hasil MK seperti ini. Mungkin mereka pikir pasal ini akan mengikat TNI dan Polri, tapi ternyata tidak. Bayangin aja seperti film "Khoirabasa" di Netflix, ada kisah pasal yang nggak ada masalah apa-apa kok. Jadi, pemohon bisa coba lagi suatu hari nanti, tapi jangan terlalu berharap ya😊
 
Sekarang ini pasal 19 UU ASN masih berselera 🤔! Makasih MK, jangan biarkan pasal ini jadi "tumpang tindih" lagi 🙅‍♂️. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, perubahan UU ASN sudah 7 kali sejak tahun 2010, dan pasal 19 sama sekali tidak ada perubahan 😒. Tapi apa yang penting, MK tetap menjaga kestabilan hukum di Indonesia 🙏. Lalu, bagaimana menurut kamu, kira-kira berapa banyak ASN yang ditugaskan dalam jabatan ASN? 📊 Menurut data Bursa Kerja 2023, sebanyak 12,3% ASN bekerja dalam jabatan ASN 💼.
 
Gak percaya banget sih, MK begitu cepat menolak gugatan Evy & Syamsul 🤯. Mereka pikir apa aja kerugian dari pasal ini? Tapi kalau benar-benar ada masalah, kan harus ada bukti dan penjelasan yang jelas 😕. Saya rasa MK hanya fokus pada mempertahankan kekuatan hukum UU ASN saja, tapi tidak peduli apakah itu benar atau salah 🤷‍♂️. Aku rasa gugatan tersebut masih memiliki kesempatan untuk diulang lagi di pengadilan lain, dan kalau tidak, mungkin harus ada perubahan dalam UU ASN itu sendiri 👀.
 
Maksudnya apa sih dengan putusan seperti ini? Semua orang tahu kalau ASN itu bebas dari tumpang tindih fungsi, tapi bukan berarti siapa pun tidak bisa mencari kerugian hak konstitusional yang dialami 😒. Mungkin ada diantara pemohon yang benar-benar salah paham tentang cara gugatan di MK, tapi ini juga terasa susah untuk dipahami. Bagaimana kalau kita coba memikirkannya dari sudut pandang anggota TNI/Polri sendiri? Apakah pasal 19 UU ASN benar-benar tidak perlu dan mengapa sih mereka tidak bisa menjelaskannya dengan lebih spesifik? Semua terasa bingung 🤯.
 
Pernah pikir siapa sih siapa yang nggak pernah bergabung dengan organisasi apa pun? Evy Susanti dan Syamsul Jahidin, keduanya kayaknya suka ngeksplor gugatan apa aja di Mahkamah Konstitusi. Tapi, apa yang salah dengan pasal 19 UU ASN sih? Kalau tidak ada tumpang tindih fungsi, jadi apa? Mereka bisa ngeluar ke luar kan? Saya rasa MK itu kayaknya punya alasan yang logis di balik putusannya. Pernah lihat siapa saja yang terlibat dalam urusan perang dan keamanan di Indonesia? Mereka kayaknya tahu apa yang sebaiknya dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman lagi.
 
Gue pikir ini benar-benar aneh banget. Evy Susanti siapa sih? Gue tidak pernah dengerin namanya sebelum ini. Tapi kalau dia udah memilih kasus yang panjang dan sulit, maka dia harus bisa menjelaskan dengan lebih spesifik apa yang dialami. Kalau tidak, gak ada yang mau membantunya! 🤷‍♂️ Gue rasa MK punya haknya memutuskan ini karena pasal 19 UU ASN ternyata nggak ada masalah sama sekali. Gue senang bisa mendengar kabar ini! 😊
 
kembali
Top