Pada Senin (2/2/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri. Gugatan tersebut diajukan oleh Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin.
Gugatan tersebut melibatkan pasal 19 UU ASN yang isinya mengatur tentang pengisian jabatan ASN untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon menyatakan bahwa pasal ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran dari anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tersebut.
MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, yaitu Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin. Mereka tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialami, sehingga MK menolak permohonan gugatan tersebut.
Putusan ini berarti bahwa pasal 19 UU ASN tidak bersalah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, hal ini juga berarti bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan lebih lanjut melawan pasal itu.
Gugatan tersebut melibatkan pasal 19 UU ASN yang isinya mengatur tentang pengisian jabatan ASN untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon menyatakan bahwa pasal ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran dari anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tersebut.
MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, yaitu Evy Susanti dan advokat Syamsul Jahidin. Mereka tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa kerugian hak konstitusional yang dialami, sehingga MK menolak permohonan gugatan tersebut.
Putusan ini berarti bahwa pasal 19 UU ASN tidak bersalah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, hal ini juga berarti bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan lebih lanjut melawan pasal itu.