MK Tak Dapat Terima Uji Materiil UU Kepemudaan, Ini Alasannya

Pemohon Uji Materiil MK Tidak Bisa Mengakui Kedudukan Hukum Mereka sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mewakili organisasi mereka. Alasannya, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka berhak mewakili Konfederasi Negeri Perserikatan Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta dalam permohonan tersebut.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon harus dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai wakil KNPI sebelum mereka bisa mengajukan permohonan uji materiil. Namun, pemohon tidak dapat memenuhi syarat ini dan akhirnya MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan mereka lebih lanjut.

Pemohon mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun dan menuduh bahwa pembatasan ini menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun. Mereka juga menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara.

Namun, MK tidak setuju dengan argumen ini dan menutupi permohonan. Pemohon harus memahami bahwa MK memiliki otonomi untuk menentukan batas-batas yang sah dan tidak dapat dipertanyakan oleh pemohon.
 
[ GIF: Ayam dengan mata merah menatap kaki sendiri ] 🐓😂

[ Gambar: Satu warga negara berusia 31 tahun ke atas sedang memakai topi dengan teks "Warga Negara Indonesia Berusia 31 Tahun Ke Atas" ]

[ GIF: Seorang anak kecil menarik kancing jaket yang terlalu besar ]
 
"Oke lah, kalau begitu biar baik juga. MK punya otonomi ya, jadi mereka bisa menetapkan aturan apa saja. Tapi siapa tahu nanti ada kejadian yang seru banget, pas PEMUDA itu sibuk sama program kepemudaan dan gak pernah fokus pada pekerjaan biasa. Hmm, mungkin mereka harusnya juga fokus padahal? 🤔 Nah, kalau MK sudah tentu, kita juga harus menghormati keputusan mereka. Tapi siapa tahu nanti ada orang lain yang mau memprotes aturan ini juga, dan mungkin bisa bikin perubahan yang positif🎉"
 
omong omong nih, aku pikir pemerintah harus buat sistem yang lebih adil untuk kepemudaan kita ya 🤔. kalau ada norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun, itu bikin pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara yang berusia di atas 30 tahun sih. tapi apa yang aku cari, jalan solusinya bukan dengan menolak permohonan uji materiil. tapi aku rasa pemerintah harus buat sistem yang lebih fleksibel dan bisa dipertimbangkan oleh masing-masing warga negara kita. misalnya, ada usia tertentu yang sudah bisa menjadi wakil dari organisasi kepemudaan kita, atau sistem yang bisa mempertimbangkan keahlian dan kemampuan seseorang bukan hanya usianya aja 🤝
 
Oooh, rasanya kayaknya banyak yang kecewa dengan keputusan MK ini 🤕. Tapi, gak bisa bilang dia out of order sih, justru ada norma di baliknya untuk memastikan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun yang bisa bergabung dalam program-program kepemudaan. Mungkin mereka harus mencari alternatif cara lain untuk meningkatkan kesempatan bagi warga negara yang berusia di atas 30 tahun 🤔.
 
Pokoknya, ini semua hanya teka-teki rahasia orang kaya yang ingin mengontrol kepemudaan kita 🤑. Mereka tidak mau peduli dengan perasaan warga negara kita yang berusia di atas 30 tahun. Mereka hanya ingin menjaga otonomi MK untuk menentukan apa yang sah dan tidak, padahal itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya 🤔.

Saya pikir kalau pemerintah harus melihat kembali keputusan ini dan memberikan kesempatan lebih banyak bagi warga negara kita yang berusia di atas 30 tahun untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan. Tapi, saya tidak percaya bahwa MK akan mengubah pikiran mereka 😒.

Saya masih pikir ada sesuatu yang salah dengan pelaksanaan UU Nompr 40 Tahun 2009 tersebut. Mungkin ada orang-orang di balik tertutup yang ingin mengontrol kepemudaan kita 🤝, tapi saya tidak akan menyerah! 🙌
 
hepi kawan 🤔, apa sini? MK itu kan bisa buat aturan sendiri deh. kalau mereka punya masalah dengan norma usia pemuda, giliran mereka buat perubahan aja. tapi tidak mau, jadi siapa yang salah? kayaknya MK ini lebih fokus pada kepentingan mereka daripada warga negara Indonesia 🤷‍♂️. dan kalau mereka penasaran dengan sejarah UU Nompr 40 Tahun 2009, gak perlu cari tahu sendiri deh, biarkan MK yang cerita nih 😅.
 
Maksudnya siapa-siapa pun bisa menjadi wakil dari organisasi apa saja, tapi kalau gak ada tanda tangan resmi dari organisasi itu, gak bisa dipercaya juga. Nah, pas buat KNPI DPD DKI Jakarta, mereka harus bisa menunjukkan bahwa mereka benar-benar wakil dari organisasi itu, tapi sepertinya mereka belum bisa melakukannya. Kalau demikian, bagaimana caranya mereka bisa yakin bahwa argumen mereka benar? Maksudnya, MK hanya bisa menolak permohonan karena tidak memiliki bukti yang cukup, tapi siapa tahu di masa depan ada cara baru untuk membuktikan kedudukan hukum. Mungkin ada cara untuk meningkatkan kepercayaan terhadap organisasi-organisasi tersebut sehingga mereka bisa dipercaya oleh MK juga.
 
Aku pikir hal ini gak adil, karenanya pemohonnya sudah lama ngejutkan MK tentang isu-intruksi mereka. Aku rasa pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 itu sebenarnya ngantri untuk melindungi hak-hak organisasi kepemudaan, tapi MK malah bilang ada norma yang ngatur kategori pemuda dari 16-30 tahun itu gak sah. Aku pikir ini ngantri, karena siapa yang bilang pemuda itu hanya pada usia 16-30 tahun aja?
 
ini masalah besar ya, siapa bilang kalau mereka itu wakil benar2 KNPI? siapa bilang kalau mereka punya kuasa yang cukup ? mahkamah konstitusi harus lebih teliti lagi, jangan sampai ada yang terkena sengit karena tidak memiliki kuasa yang kuat. toh kalau demikian, apa artinya perwakilan yang dipilih oleh orang banyak itu salah? 🤔
 
kembali
Top