Pemohon Uji Materiil MK Tidak Bisa Mengakui Kedudukan Hukum Mereka sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mewakili organisasi mereka. Alasannya, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka berhak mewakili Konfederasi Negeri Perserikatan Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta dalam permohonan tersebut.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon harus dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai wakil KNPI sebelum mereka bisa mengajukan permohonan uji materiil. Namun, pemohon tidak dapat memenuhi syarat ini dan akhirnya MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan mereka lebih lanjut.
Pemohon mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun dan menuduh bahwa pembatasan ini menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun. Mereka juga menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara.
Namun, MK tidak setuju dengan argumen ini dan menutupi permohonan. Pemohon harus memahami bahwa MK memiliki otonomi untuk menentukan batas-batas yang sah dan tidak dapat dipertanyakan oleh pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 1 Ayat (1) UU Nompr 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mewakili organisasi mereka. Alasannya, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka berhak mewakili Konfederasi Negeri Perserikatan Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta dalam permohonan tersebut.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon harus dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai wakil KNPI sebelum mereka bisa mengajukan permohonan uji materiil. Namun, pemohon tidak dapat memenuhi syarat ini dan akhirnya MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan mereka lebih lanjut.
Pemohon mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16-30 tahun dan menuduh bahwa pembatasan ini menyebabkan pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun. Mereka juga menilai bahwa dengan adanya pembatasan usia pemuda, warga negara yang berusia 31 tahun ke atas kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara.
Namun, MK tidak setuju dengan argumen ini dan menutupi permohonan. Pemohon harus memahami bahwa MK memiliki otonomi untuk menentukan batas-batas yang sah dan tidak dapat dipertanyakan oleh pemohon.