Tiga perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima, karena revisi terbaru UU BUMN telah disahkan Presiden saat perkara masih bergulir.
Pada Senin (23/10/2025), Mahkamah mengutip bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek karena ojek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.
Mereka berpendirian bahwa, berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan <em>a quo </em>(tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Pada Senin (23/10/2025), Mahkamah mengutip bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek karena ojek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.
Mereka berpendirian bahwa, berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan <em>a quo </em>(tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut.