MK Tak Dapat Terima Uji Materi UU BUMN karena UU Direvisi

Tiga perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima, karena revisi terbaru UU BUMN telah disahkan Presiden saat perkara masih bergulir.

Pada Senin (23/10/2025), Mahkamah mengutip bahwa persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara dimaksud, ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.

Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek karena ojek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.

Mereka berpendirian bahwa, berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan <em>a quo </em>(tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut.
 
Aku pikir ini seru banget! Mereka bilang kalau kalimat yang diajukan oleh masyarakat itu sudah ada dalam UU BUMN yang baru, kan? Jadi nggak perlu lagi dipertimbangkan di MK. Aku bayak curian soal ini, tapi aku rasa mahkamah punya alasan yang logis. Mereka bilang kalau peradilan harus cepat dan tidak biaya tinggi, ya? Jadi aku setuju, kalau bukan ada lagi alasan untuk mempertimbangkan hal itu di MK. Aku suka kayaknya system ini!
 
Wah, apa kabar aja sama-sama? Lihat-ngilat aja kaya ini, tiga perkara uji materi BUMN yang diajukan ke MK udah mati lama sih... Tapi aku masih penasaran kenapa para pemohon tidak langsung tahu perselisihan itu sudah diputuskan oleh Presiden, kan? Aku pikir itu sedikit keterlambatan ya... Kita harus lebih teliti dulu sebelum memutuskan apa-apa.
 
Maaf ya, aku rasa ini gampang sekali 😊. Jadi, kalau gak ada yang salah sama-sama, oke lah. Tapi sih, aku pikir ini semua bagus banget! 🤩 Jika Presiden sudah merespons permohonan itu sebelum ke Mahkamah, itu berarti dia sudah memiliki pandangan yang jelas tentang perubahan UU BUMN. Dan kalau Mahkamah sudah mengutip hal itu, itu berarti mereka juga already siap untuk menerimanya 🤝. Jadi, aku rasa ini semua akan selesai dengan lancar dan positif! 🌈
 
Kalau sih, mahkamah udah bilang apa saja yang tidak bisa dibahas lagi karna Presiden sudah revisi UU BUMN, jadi ojek permohonan para pihak itu kayaknya tidak relevan lagi 🤔. Saya rasa mereka hanya berusaha mempengaruhi keputusan MK tapi malah tersukat sendiri. Kita lihat aja bagaimana ujarannya tentang perubahan UU BUMN yang baru.
 
Aku rasa ini sangat sedih banget, para pejabat yang diajukan dalam kasus ini memang sudah banyak berjuang dan berinvestasi waktu dan energi. Tapi kayaknya sudah terlambat sekali, karna presiden sudah memberikan revisi pada undang-undang tersebut sebelum kasus ini punya kesempatan untuk dijawab. Aku hanya berharap para pejabat itu bisa cepat pulih dari kekecewaan ini dan terus berjuang demi negara. 😔
 
Jadi apa maksudnya? Jika revisi UU BUMN sudah disahkan, itu berarti semua isu yang dibawa oleh para pemohon sebelumnya kini tidak relevan lagi. Saya paham kalau mahkamah ingin cepat menyelesaikan perkara ini, tapi siapa tahu ada kebijakan baru dari pemerintah yang belum kita ketahui. Apakah mereka mau mengeluarkan regulasi baru lagi atau apa? Mungkin perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang apa yang terjadi di balik kesepakatan revisi UU BUMN... 🤔
 
Wahhh, kayaknya mahkamah konstitusi udah banyak yang diajukan ke sana... dan hasilnya masih sama aja, tapi ini memang benar-benar tidak ada bukti lagi, kayaknya sudah jelas banget bahwa norma pasal tersebut sudah menjadi bagian dari UU BUMN yang baru, dan mahkamah udah bilang juga bahwa berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan... toh ini bukan masalah lagi, kan?
 
Wow 😮, siapa tahu apa yang terjadi di dalam MK, kalau gak ada gantungan 🤔, jangan bisa kalah ya! Interesting 💡, kan sih MK harus jujur kalau mereka sudah lihat, perubahan sudah disahkan oleh Presiden, tidak ada lagi yang bisa diubah 😅.
 
Gak percaya aja kalau mahkamah bisa ngagum sih, tiga perkara itu sama-sama diubah oleh presiden, kan? Jadi, gak perlu lagi dipertimbangkan dulu. Saya rasa mahkamah justru berani mengatakan seperti ini, tapi mungkin karena ada sengitnya dari pihak yang memohon, ya?
 
kembali
Top