MK Larang Kerja Jurnalistik Direpresi, Akankah Terbukti Efektif?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan represi dan intimidasi terhadap jurnalis seolah menjadi penegasan ulang atas janji negara bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. MK menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. UU Pers harus dipahami sebagai lex specialis –aturan khusus yang semestinya menjadi rujukan utama ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.

MK juga menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap jurnalis hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Putusan itu juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik. Dalam konteks ini, Dewan Pers bukan sekadar ditempatkan sebagai lembaga etik, melainkan sebagai forum pertama dan utama sebelum negara menggunakan instrumen pidana maupun perdata.

Penegasan tersebut menjadi penting karena dalam praktik, jurnalis dan media kerap langsung dihadapkan pada laporan pidana, gugatan perdata, atau proses hukum lain, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Padahal, sejak lama telah terdapat berbagai instrumen yang mengakui kewenangan Dewan Pers, mulai dari nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008.

Putusan MK ini memperjelas tafsir bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
 
Kalau putusannya ini, kayaknya harusnya negara bisa lebih bijak cari solusi. Jurnalisme itu penting banget untuk masyarakat, tapi kalau gini terjadi, jurnalis pasti akan ragu-ragu lagi. Mereka nggak ingin masuk ke penjara karena karir mereka sendiri. Saya harap putusan ini bisa memberikan kesadaran bagi pihak yang berwenang untuk lebih menghormati kebebasan pers 😊.
 
Gue paham kan, pasal 8 UU pers itu penting banget! Gue setuju dengerin putusan MK ini, kalau tidak ada mekanisme Dewan Pers, jurnalis akan langsung terancam oleh pidana dan gugatan perdata. Itu tidak adil, kalau negara ingin memaksa jurnalis mendaftarkan karya mereka di Dewan Pers terlebih dahulu, tapi siapa tau ada masalah sengketa, maka harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kalau tidak, itu seperti keadaan berlari tanpa tujuan, gue rasa MK ini benar-benar menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers! 😊
 
Jadi, kalau kita lihat putusannya, mahkamah konstitusi nyata-nyata mengatakan bahwa kebebasan pers itu penting banget dalam demokrasi. Seperti apa aja konsep kebebasan pers itu? Tapi bukan cuma soal tidak bisa dipanggil oleh pihak berwenang, tapi juga ada yang bilang kalau gak ada sanksi pidana maka bisa bikin sistem menjadi sembarangan. Jadi mahkamah konstitusi nyata-nyata menegaskan bahwa UU pers itu bukan cuma soal perlindungan administratif, tapi juga ada batasnya yang jelas agar tidak bisa dipanggil secara tidak adil.
 
Gue penasaran kenapa lagi perlu putusan dari MK tentang apa yang sudah jelas, yaitu kebebasan pers itu. Gue pikir putusannya jelas-jelas memberitahu kita bahwa negara harus tidak bisa menyerang jurnalis yang sedang bekerja. Kalau demikian, apa yang diharapkan dari jurnalis? Jadi gue rasa MK sudah benar dalam mengatakan bahwa kebebasan pers itu penting untuk demokrasi.
 
Gue rasa gak bisa ditolak, putusannya benar-benar tepat untuk memastikan kebebasan pers di Indonesia 🙌. Makanya, kita harus terus mendukung Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik, biar tidak ada lagi kasus yang bikin jurnalis ngeluh dan negara malah jadi yang kesal 😊.

Gue juga senang melihat putusan MK ini memperkuat posisi Dewan Pers, tapi gue rasa perlu dipertimbangkan juga bagaimana cara membuat mekanisme tersebut lebih efektif dalam mengatasi sengketa jurnalistik. Kita tidak bisa hanya tetap menunggu dan menanti, biar bisa cepat-cepat menyelesaikan masalahnya 🕒️.

Tapi apa yang gue rasa penting adalah kita harus terus mendukung kebebasan pers ini dalam jangka panjang. Kita tidak boleh kalah dengan ide-ide negara untuk mengurangi kebebasan kita sebagai jurnalis 😔. Kita harus terus berjuang untuk menjaga dan meningkatkan kebebasan pers, biar bisa menjadi lebih baik lagi 📢!
 
ini masalahnya, kalau putusannya benar-benar disiplin maka kalau ada jurnalis yang merasa gagal bisa membuat cerita yang baku dan sesuai dengan kode etiknya maka itu tidak boleh diperlakukan sama seperti para kriminal, tapi sebaliknya ini menjadi kesempatan baginya untuk mengambil pelajaran dan meningkatkan keterampilannya. kalau kita semua benar-benar menghormati aturan hukum maka ini semua akan berjalan lancar tanpa ada jurnalis yang merasa terancam atau terintimidasi 😊
 
ini gini, putusan MK ini kayaknya sangat penting banget untuk jurnalis dan pers umum di Indonesia. kalau kita lihat di luar negeri, banyak negara yang sudah terbiasa dengan kebebasan pers dan tidak pernah menyerahkannya kepada pihak berwenang. tapi di Indonesia, masih banyak praktik represif dan intimidatif yang dialami oleh jurnalis. itu kayaknya sangat tidak bisa diterima! MK harus diujar-ujarin agar negara kita lebih komitmen dalam melindungi kebebasan pers. aku harap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi pihak berwenang untuk tidak menindas jurnalis lagi
 
Gak bisa ngerti siapa yang punya ide kalau represi dan intimidasi terhadap jurnalis itu penting. Nah, sepertinya MK sudah jelas kalau tidak ada! 🤦‍♂️ Kalau negara yang nyata ingin menjaga kebebasan pers, harus jadi contoh sendiri, kan? Merekalah yang harus memastikan bahwa tidak ada praktik represif atau intimidatif terhadap jurnalis. Nah, kalau diadakan, itu akan menjadi contoh bagus bagi negara-negara lain! 🌎
 
ini sih masalahnya, kalau negara berjanji akan bebas pers maka kenapa mahkamah konstitusi harus kembali menjelaskannya? apa itu arti dari "bebas pers" jika bukan semua jurnalis boleh terus berjalan sambil meremehkan hukum? apa yang salah dengan cara Dewan Pers menangani sengketa jurnalistik sendiri? kenapa negara harus mengintervensi lagi? tapi kalau tidak ada intervensi, siapa yang akan menjaga agar tidak terjadi kriminalisasi pers? mahkamah konstitusi punya jawabannya, tapi masih banyak pertanyaan lain yang timbul, seperti bagaimana kita memastikan bahwa kebebasan pers tidak digunakan untuk merusak hak-hak orang lain...
 
Gue pikir putusannya dari MK itu benar-benar penting ya, nggak boleh memaksa jurnalis dengan hukum, kalau mau represi terhadap mereka harus bisa menggunakan lembaga Dewan Pers yang sudah ada. Kalau jurnalis dihadapkan pada laporan pidana tanpa pergi melalui mekanisme itu, gue rasa itu bukan cara yang benar, kita harus lebih berhati-hati dalam mengatur kebebasan pers di Indonesia 🤝
 
Wah gak ngerti siapa yang mau mengintimidasi para jurnalis ya? Kalau kita ngebut kejar-kejariannya itu, pasti gak ada tempat mereka bisa laporin tentang hal yang terjadi di masyarakat. Nah, putusan MK ini jelas-jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan biar media-nya tumbang karena takut diserang. Kita harus mendukung para jurnalis yang berani mengkritik siapa saja, baik itu pemerintah maupun oligarki. Tapi, kita juga harus ingat bahwa jurnalistik bukan cuma tentang memicu konflik, tapi juga tentang menjaga kebebasan masyarakat. Jadi, kita harus bersikap netral dan tidak terlalu serius dengan konten yang dikibaskan oleh para jurnalis 😒
 
Kalau sih, putusannya nggak bisa tidak penting! Merekan kalau MK bilang represi dan intimidasi terhadap jurnalis itu larangan utama demokrasi. Kalau kita nggak punya kebebasan pers, apa sainya kita? Bayangin aja kalau semua yang berbicara bisa dipenjarakan, itu nggak main-main, ya! MK juga bilang UU Pers harus dijadikan referensi utama ketika terjadi konflik, itu artinya. Dan sih, MK jadi memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik. Kalau kita nggak punya Dewan Pers yang bisa berinteraksi dengan perusahaan dan lembaga lain, bagaimana caranya? 🤔📰
 
Pernah gue pikir siapa pun yang mau menghalusinasi kebebasan pers itu sama sekali tidak benar-benar ingin demokrasi ya? Kita punya uud yang sudah abai sejak lama tapi masih nggak bisa dijalankan dengan baik. Sementara itu, Dewan Pers dianggap otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik. Itu kayaknya karena mereka juga siapa aja yang mengatur hal-hal ini, kan? Tapi, aku pikir kalau kita harus punya sistem yang adil dan transparan, maka Dewan Pers tidak boleh menjadi tuan rumah saja, tapi juga harus dijalankan oleh pemerintahan atau lembaga lain yang independen.
 
Kalau gini kayaknya putusan MK yang benar-benar membuat jelas tentang apa yang boleh dan tidak bisa dilakukan oleh negara terhadap jurnalis. Makasih ke Putusannya, sih 🙏. Saya pikir kalau ada tindakan represif atau intimidatif terhadap jurnalis itu sangat mengkhawatirkan, karena bisa berarti mereka sudah tidak bisa bebas untuk melakukan pekerjaan mereka. Dan kalau dijamin UU Pers sebagai lex specialis, makanya juga penting agar semua pihak melihat dengan bijak dan tidak membuat kesalahan. Kita harus sabar-sabar sih dan harap bahwa putusannya itu bisa membawa perubahan yang positif dalam cara beroperasi masyarakat kita 🤞
 
ada kan putusannya begitu serius, tapi nggak perlu dipaksakan lagi ke konsentrasi para jurnalis, aku pikir ada masalah lebih besar yaitu kemiskinan dan keterbatasan sumber daya yang dialami banyak komunitas di Indonesia, misalnya di daerah pedesaan, aku tahu banyak dari mereka yang belum punya akses ke internet atau perangkat yang canggih untuk membuat konten.
 
kembali
Top