Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan represi dan intimidasi terhadap jurnalis seolah menjadi penegasan ulang atas janji negara bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. MK menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. UU Pers harus dipahami sebagai lex specialis –aturan khusus yang semestinya menjadi rujukan utama ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.
MK juga menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap jurnalis hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan itu juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik. Dalam konteks ini, Dewan Pers bukan sekadar ditempatkan sebagai lembaga etik, melainkan sebagai forum pertama dan utama sebelum negara menggunakan instrumen pidana maupun perdata.
Penegasan tersebut menjadi penting karena dalam praktik, jurnalis dan media kerap langsung dihadapkan pada laporan pidana, gugatan perdata, atau proses hukum lain, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Padahal, sejak lama telah terdapat berbagai instrumen yang mengakui kewenangan Dewan Pers, mulai dari nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008.
Putusan MK ini memperjelas tafsir bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. UU Pers harus dipahami sebagai lex specialis –aturan khusus yang semestinya menjadi rujukan utama ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata.
MK juga menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap jurnalis hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan itu juga memperkuat posisi Dewan Pers sebagai otoritas utama dalam menangani sengketa jurnalistik. Dalam konteks ini, Dewan Pers bukan sekadar ditempatkan sebagai lembaga etik, melainkan sebagai forum pertama dan utama sebelum negara menggunakan instrumen pidana maupun perdata.
Penegasan tersebut menjadi penting karena dalam praktik, jurnalis dan media kerap langsung dihadapkan pada laporan pidana, gugatan perdata, atau proses hukum lain, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Padahal, sejak lama telah terdapat berbagai instrumen yang mengakui kewenangan Dewan Pers, mulai dari nota kesepahaman dengan Kepolisian dan Kejaksaan, hingga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008.
Putusan MK ini memperjelas tafsir bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.