Kalau dihakimi begitu, gimana caranya anak muda kita bisa menikah dengan siapa aja? Tolak saja dari mahkamah? Itu juga tidak adil. Aku rasa hukum yang ada sengaja dibuat seperti ini untuk menghalang-halangi pernikahan antar agama. Tapi, apa lagi yang harus dihakimi? Aku rasa anak muda kita harus diarahkan cara lain, caranya yang lebih baik, tidak harus kewajiban menolak.