Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Uji Materi Undang-Undang Pers, Perlindungan Wartawan Ditetapkan.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus diakui sebagai aset kebebasan pers di Indonesia. Dengan demikian, putusan ini menjadi bentuk pengakuan konstitusional bagi martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers.
Keputusan MK ini ditujukan kepada Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang telah mengajukan uji materi tersebut. Dalam putusan ini, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan sekadar bentuk keberpihakan pada profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Tanah Air.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil.
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan bahwa seluruh insan pers memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, khusus bagi kerja jurnalistik, perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Dengan demikian, putusan MK ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pencegahan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus diakui sebagai aset kebebasan pers di Indonesia. Dengan demikian, putusan ini menjadi bentuk pengakuan konstitusional bagi martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers.
Keputusan MK ini ditujukan kepada Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang telah mengajukan uji materi tersebut. Dalam putusan ini, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan sekadar bentuk keberpihakan pada profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Tanah Air.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil.
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan bahwa seluruh insan pers memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, khusus bagi kerja jurnalistik, perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.
Dengan demikian, putusan MK ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pencegahan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.