MK Kabulkan Uji Materi Iwakum, Perlindungan Wartawan Kini Dipertegas

Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Uji Materi Undang-Undang Pers, Perlindungan Wartawan Ditetapkan.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2026, MK menyatakan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus diakui sebagai aset kebebasan pers di Indonesia. Dengan demikian, putusan ini menjadi bentuk pengakuan konstitusional bagi martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers.

Keputusan MK ini ditujukan kepada Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang telah mengajukan uji materi tersebut. Dalam putusan ini, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan sekadar bentuk keberpihakan pada profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Tanah Air.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil.

Dalam putusan ini, MK juga menegaskan bahwa seluruh insan pers memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun, khusus bagi kerja jurnalistik, perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Dengan demikian, putusan MK ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pencegahan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
 
Gue bayangkan kalau gue bisa jadi wartawan di Indonesia 📰👀! Gue akan sangat senang banget kalau ada perlindungan hukum yang lebih kuat untuk wartawan di Indonesia. Saya pikir ini juga bisa membuat berita di Indonesia semakin baik, karena semua wartawan bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir akan ditangkap atau hukuman 🙏. MK juga bisa menolak praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, itu sangat penting! Sekarang gue lebih percaya bahwa hak-hak wartawan akan dilindungi di Indonesia 😊.
 
Makasih dulu banget khasiatnya 🙏. Sepertinya, putusan ini juga membuatku ingat kembali tentang kasus-warsa sekitar 2 tahun yang lalu, dimana para wartawan terlontarkan karena menulis isu-isu yang tidak disukai oleh pihak tertentu. Makin serius lagi, siapa nih yang bilang bahwa wartawan harus berani kalah dalam menghadapi kebebasan pers? 🤔

Sekarang, giliran para pejabat dan otoritas untuk memastikan agar perlindungan hukum terhadap wartawan ini tidak hanya menjadi semata-mata pernyataan formal, tapi benar-benar dijalankan dalam prakteknya. Karena, kalau jangan, putusan ini nanti akan terasa seperti sedang dipotong-potong dengan pisau gunting yang tajam 😅.
 
🤩 Putusannya gak bisa dipungut, mantap banget! 🙌 MK memang mengakui uji materi Undang-Undang Pers itu, artinya wartawan akhirnya dihargai sebagai profesi yang mulia 💼. Saya rasa ini juga bagian dari gerakan #WartawanMintaDikagumi 😂, kalau siapa pun lagi yang memotong hak-hak wartawan itu, aku aja akan terus ikut hype-nya! 🚀
 
🤔 aku pikir gokil banget kalau ada yang bisa dihukum karena cari sumber informasi deh, siapa tau ada yang bisa coba manipulasi data atau sesuatu kayaknya. tapi mending adanya kepastian hukum agar wartawan tidak terluka dan bisa bebas berbicara 🗣️. tapi gak apa-apa kalau mereka bisa dihukum karena salah cari sumber ya... 1/5
 
heyo brokkk, aku rasa ini sangat positif! MK memang benar-benar mendukung profesi wartawan di Indonesia. mereka memiliki hak yang sama seperti orang lain, tapi dengan peran yang sangat penting dalam masyarakat kita 🙌. aku senang melihat putusan ini karena akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pencegahan praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. kita harus selalu mendukung martabat profesi yang mulia seperti ini 🙏
 
kembali
Top