Jaksa Kini Tidak Memerlukan Izin Jaksa Agung untuk Ditahan
Gadis Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung sebelum ditahan jika diduga melakukan tindakan pidana. Hal ini dibuktikan dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan dalam sidang MK pada Kamis (16/10/2025).
Hakim Arsul Sani menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa, namun juga mengatakan bahwa perlindungan hukum tidak dapat menjadi mutlak dan sebaliknya harus berjalan lurus dengan penegakan hukum. MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang memerlukan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Arsul berujar, "Aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Guna menciptakan prinsip persamaan, aparat penegak hukum jaksa tidak boleh memiliki kekebalan yang absolut." MK juga mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindakan pidana.
Dalam putusannya, MK menolak sebagian permohonan 15 dan menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini berarti bahwa jaksa dapat ditahan tanpa izin Jaksa Agung jika diduga melakukan tindak pidana yang sangat serius, seperti kejahatan yang menyerang keamanan negara atau pidana mati.
Gadis Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung sebelum ditahan jika diduga melakukan tindakan pidana. Hal ini dibuktikan dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan dalam sidang MK pada Kamis (16/10/2025).
Hakim Arsul Sani menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa, namun juga mengatakan bahwa perlindungan hukum tidak dapat menjadi mutlak dan sebaliknya harus berjalan lurus dengan penegakan hukum. MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang memerlukan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Arsul berujar, "Aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Guna menciptakan prinsip persamaan, aparat penegak hukum jaksa tidak boleh memiliki kekebalan yang absolut." MK juga mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindakan pidana.
Dalam putusannya, MK menolak sebagian permohonan 15 dan menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini berarti bahwa jaksa dapat ditahan tanpa izin Jaksa Agung jika diduga melakukan tindak pidana yang sangat serius, seperti kejahatan yang menyerang keamanan negara atau pidana mati.