MK: Jaksa Kena OTT Langsung Ditahan, Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Jaksa Kini Tidak Memerlukan Izin Jaksa Agung untuk Ditahan

Gadis Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung sebelum ditahan jika diduga melakukan tindakan pidana. Hal ini dibuktikan dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan dalam sidang MK pada Kamis (16/10/2025).

Hakim Arsul Sani menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa, namun juga mengatakan bahwa perlindungan hukum tidak dapat menjadi mutlak dan sebaliknya harus berjalan lurus dengan penegakan hukum. MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang memerlukan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Arsul berujar, "Aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Guna menciptakan prinsip persamaan, aparat penegak hukum jaksa tidak boleh memiliki kekebalan yang absolut." MK juga mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindakan pidana.

Dalam putusannya, MK menolak sebagian permohonan 15 dan menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini berarti bahwa jaksa dapat ditahan tanpa izin Jaksa Agung jika diduga melakukan tindak pidana yang sangat serius, seperti kejahatan yang menyerang keamanan negara atau pidana mati.
 
Pokoknya kalau Jakarta Agung tidak perlu izin lagi sebelum ditahan nanti apanya? Sebenarnya kalau jaksa sudah tahu dia melakukan kesalahan apa sih dia masih butuh perlindungan yang begitu absulut? Mungkin itu karena justru bisa mengintimidasi korban atau orang yang dituduhnya?
 
aku pikir ini benar-benar mungkin buat mengurangi penindasan jaksa, tapi juga perlu diawasi agar tidak terjadi penindasan yang salah. kalau ada tindakan serius, kenapa harus ada ekspresi kesalahan? aku rasa mereka harus lebih bijak dalam mengatur hubungan antara jaksa dan Jaksa Agung.
 
ini makin makin aja kaya di indonesia lagi 🤦‍♂️ mahkamah konstitusi sih berbicara tentang hak jaksa dan izin jaksa agung ari aku rasa masih banyak hal yang harus dipikirkan lagi oleh mahkamah ini. gimana kalau ada kasus jaksa yang melakukan kejahatan serius tapi ternyata dia sudah memiliki pengalaman panjang dalam menyelidiki kasus-kasus lain? apakah dia bisa dibebaskan dari tanggung jawabnya karena telah menjadi "seniornya" di kalangan jaksa? aku rasa mahkamah ini harus lebih teliti lagi dulu sebelum mengeluarkan putusan yang terlalu ambigu 🤔
 
ini keren banget sih.. mahkamah konstitusi memutuskan bahwa jaksa tidak lagi perlu izin dari jaksa agung sebelum ditahan. makanya, tindakan jaksa yang salah bisa dipantau tanpa harus khawatir dengan izin ya? ini akan membuat sistem hukum lebih transparan dan jujur. tapi, kalau jaksa itu terus2 melakukan kesalahan, maka mereka harus menghadapi hukuman yang sesuai.
 
Hai temen-temen... aku rasa putusan MK ini benar-benar salah arah ya... kayaknya mereka lupa bahwa hak untuk dipidikan hukum harus saling berimbang dengan kewajiban sebagai orang yang jahat... kalau tidak ada batas, maka tidak ada aturan apa pun lagi. Aku rasa ini seperti contoh bagaimana sistem peradilan yang baik bisa jadi sistem yang kacau dan tidak adil...
 
ini bikin jawa bingung nih, siapa bilang jaksa sudah ada kebebasan absolute kayak gini? kalau memang demikian, kan tidak adanya tata tertib dalam penegakan hukum lagi 🤯. saya rasa perlu ada batasan yang jelas soalnya jika jaksa dapat ditahan tanpa izin Jaksa Agung, maka bagaimana kewajiban jaksa akan berjalan? toh sisi lainnya harus dipertimbangkan juga agar tidak ada tindakan pidana terus-menerus karena jaksa saja 🤔.
 
hehe 😂 kayaknya ini akan membuat banyak orang gugup, siapa tau jaksa tidak suka ditahan nih? tapi sepertinya ini sengaja dilakukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. kalau benar-benar Jaksa Agung bisa menangani jaksa tanpa izin, apakah itu bukan salah satu tujuan dari sistem tersebut? 🤔
 
🤔 sih kalau nanti semua jaksa bisa langsung ditahan tanpa perlu izin sama Jaksa Agung, kan apa kegunaannya lagi? 🤑 tapi mungkin karena ada alasan lain yang bikin jadi seperti itu, misalnya buat jaga agar jaksa tidak terlalu berlebihan dalam melakukan tindakan pidana. tapi kalau benar-benar ada kasus yang serius sebenarnya tidak perlu takut, kan ada proses hukum yang sudah jelas 😅.
 
heya, aku sedih banget karenanya. aku suka makan es teler di pantai, tapi kalau aku lupa membawa uang, aku harus jadi penasaran aja siapa yang akan membayainya. kayaknya jadi aku juga perlu memikirkan hal itu ketika aku ngerasa aku sedih karenanya.
 
Kalau gitu sih, makanya kita harus ingat bahwa semua orang di bawah hukum perlu dihormati kesetaraannya, bukan hanya jaksa saja. Jadi kalau kita bisa melihat dari sudut pandang mereka, itu jadi salah satu pelajaran pentingnya ya. Kita tidak boleh memandang orang lain dengan mata penatua, tapi harus bisa melihat dari perspektif yang sama seperti mereka. Itu kan cara untuk menghormati kebebasan dan kesetaraan kita semua 🤝
 
aku pikir ini baik gampangnya, siapa nanti yang salah bisa di tangkap aja sama aja. kalau jaksa agung suka melarang sendiri nanti siapa yang mengatur? kayaknya MK sudah benar aja, jaksa tidak boleh memiliki kekebalan absolut di hadapan hukum. tapi gak salah jika ada tindakan pidana yang sangat serius, sebaiknya ada izin dulu jadi kalau ternyata salah kita pasti bisa di tangkap dan diperlakukan sama. aku suka dengan putusan ini
 
🤔 kayaknya mahkamah konstitusi ini memang mulai menggencarkan penegakan hukum nih, kalau jaksa tidak perlu izin jaksa agung lagi untuk ditahan itu berarti mereka bisa langsung dibawa ke tangan kepolisian jika dugaan melakukan tindak pidana yang serius. tapi sayangnya ada banyak kasus yang masih mengalami penolakan oleh Jaksa Agung, contohnya kalau ada korban kejahatan yang menyerang anak-anak atau laki-laki yang terluka parah itu siapa yang akan ditahan? aku rasa perlu ada koreksinya kalau mahkamah konstitusi memutuskan bahwa jaksa tidak lagi memerlukan izin, tapi tentu saja kalau dugaan melakukan tindakan pidana yang serius tapi jangan sampai hal ini menimbulkan kesalahpahaman nih. 🙏
 
kembali
Top