Jabatan Sipil yang Dipenuhi oleh Kepolisian Harus Dijelaskan dengan Pasti dalam Undang-Undang, Kamu Bisa Tahu Siapa!
Pemerintah harus memperhatikan ketidakjelasan hukum terkait pengisian jabatan ASN (Anggota Sipil Negara) yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penjelasan terkait ini, menutupi ketidakpastian hukum yang ada saat ini.
Pemerintah harus memperhatikan ketidakjelasan hukum terkait pengisian jabatan ASN (Anggota Sipil Negara) yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penjelasan terkait ini, menutupi ketidakpastian hukum yang ada saat ini.