BANDUNG - Jemenangan terhadap perjudian daring di wilayah Jawa Barat ini akan berjalan dengan baik jika masyarakat dalam kegiatan pencegahan menjadi pemain utama. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Ariefin Sjarief, yang dibacakan Sekretaris Deputi Bidkoor Kominfo pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Dalam Rangka Peningkatan Literasi Digital Tentang Bahaya Konten Negatif di Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12/2025), masyarakat harus menjadi "benteng pencegahan" yang saling mengingatkan dan berani melapor.
Sementara itu, menurut data PPATK, Provinsi Jawa Barat menempati posisi di bagian atas dari total pemain judi online sepanjang 2025, dengan lebih dari 2,6 juta pemain. Kabupaten Bogor, Bandung, dan Karawang menjadi wilayah yang memiliki jumlah pemain tertinggi di wilayah tersebut.
Bahkan, ada juga penerima bantuan sosial (Bansos) yang berpartisipasi dalam perjudian daring. Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat terhadap perjudian daring bukan hanya sekedar perilaku remaja atau orang muda.
Maka dari itu, Ariefin menyatakan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk berjudi. Membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat ini memerlukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat secara massal.
Sementara itu, menurut data PPATK, Provinsi Jawa Barat menempati posisi di bagian atas dari total pemain judi online sepanjang 2025, dengan lebih dari 2,6 juta pemain. Kabupaten Bogor, Bandung, dan Karawang menjadi wilayah yang memiliki jumlah pemain tertinggi di wilayah tersebut.
Bahkan, ada juga penerima bantuan sosial (Bansos) yang berpartisipasi dalam perjudian daring. Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat terhadap perjudian daring bukan hanya sekedar perilaku remaja atau orang muda.
Maka dari itu, Ariefin menyatakan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk berjudi. Membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat ini memerlukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat secara massal.