Menteri HAM, Natalius Pigai, mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Perpres Bisnis dan HAM yang diharapkan secara wajib berlaku pada tahun 2028 mendatang. Persetujuan tersebut merupakan hasil dari surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kepada Pigai.
Pigai mengatakan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia. Rancangan tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat implementasi prinsip bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis.
Pigai berharap bahwa rancangan perpres dapat diselesaikan pada tahun 2026 dan disosialisasikan secara bertahap. Ia juga menekankan pentingnya penegakan regulasi tersebut pada tahun 2028, ketika berlaku secara wajib dan mengikat.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya, termasuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Perusahaan juga diharapkan untuk menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis.
Menteri HAM sendiri berharap bahwa penyusunan Perpres ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.
Pigai mengatakan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia. Rancangan tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat implementasi prinsip bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis.
Pigai berharap bahwa rancangan perpres dapat diselesaikan pada tahun 2026 dan disosialisasikan secara bertahap. Ia juga menekankan pentingnya penegakan regulasi tersebut pada tahun 2028, ketika berlaku secara wajib dan mengikat.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya, termasuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Perusahaan juga diharapkan untuk menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis.
Menteri HAM sendiri berharap bahwa penyusunan Perpres ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.