Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta bisa dilakukan tanpa agunan. Hal ini disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam rapat koordinasi komite kebijakan KUR yang digelar di Jakarta Pusat. Menurut Maman, pengajuan KUR dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali.
Namun, Maman mengakui bahwa masih ada oknum bank yang meminta agunan kepada para penerima KUR. Ia menyatakan bahwa ini adalah masalah yang perlu diatasi dan akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Untuk mencegah hal ini terulang kembali, Maman berharap agar masyarakat dan anggota DPR/DPD melapor jika menemukan kasus semacam itu. Ia juga memberikan ultimatum kepada bank-bank yang masih melakukan hal semacam itu, yaitu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait.
Menteri Maman juga mengumumkan bahwa pihaknya akan meluncurkan platform pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada bulan Desember 2025. Platform ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku UMKM di seluruh Indonesia menyampaikan pengaduan terkait penyaluran KUR secara terintegrasi.
Namun, Maman mengakui bahwa masih ada oknum bank yang meminta agunan kepada para penerima KUR. Ia menyatakan bahwa ini adalah masalah yang perlu diatasi dan akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Untuk mencegah hal ini terulang kembali, Maman berharap agar masyarakat dan anggota DPR/DPD melapor jika menemukan kasus semacam itu. Ia juga memberikan ultimatum kepada bank-bank yang masih melakukan hal semacam itu, yaitu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait.
Menteri Maman juga mengumumkan bahwa pihaknya akan meluncurkan platform pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM pada bulan Desember 2025. Platform ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku UMKM di seluruh Indonesia menyampaikan pengaduan terkait penyaluran KUR secara terintegrasi.