Bali Tumpang Sampar, 150 Horeka diwajibkan menyelesaikan sampah sendiri dalam waktu tiga bulan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meluncurkan sanksi administratif ini sebagai penegasan atas Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Menteri, keberatan dari pemerintah pusat terhadap penggunaan alat pengelola sampah berbasis insinerator di daerah tersebut sebenarnya mengacu pada kekhawatiran akan dampaknya bagi kesehatan masyarakat. Hal ini membuat Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bingung terhadap bagaimana menangani sampah di Kabupaten Badung.
Ia menyatakan bahwa penyiapan insinerator semula adalah komitmen untuk menangani sampah di daerah tersebut. Namun, tidak disepakati oleh pemerintah pusat karena alasan kesehatan. Sekarang, ia mengimbau masyarakat untuk memilah dan mengurangi residu sampah anorganik yang dibawa langsung ke TPA Suwung.
Menurut Hanif, jika 150 horeka tersebut tidak menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan, maka akan ada pemberatan sanksi. Sanksi ini dapat berupa pembekuan persetujuan lingkungan atau pengenaan sanksi pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 114 dengan maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi peringatan terhadap jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan aktivitas pengelolaan sampah di seluruh daerah tanpa terkecuali. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel 12 alat pengelolaan sampah berbasis insinerator milik Kabupaten Badung dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk meminimalkan konsumsi plastik dan mengurangi residu sampah anorganik.
Menurut Menteri, keberatan dari pemerintah pusat terhadap penggunaan alat pengelola sampah berbasis insinerator di daerah tersebut sebenarnya mengacu pada kekhawatiran akan dampaknya bagi kesehatan masyarakat. Hal ini membuat Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bingung terhadap bagaimana menangani sampah di Kabupaten Badung.
Ia menyatakan bahwa penyiapan insinerator semula adalah komitmen untuk menangani sampah di daerah tersebut. Namun, tidak disepakati oleh pemerintah pusat karena alasan kesehatan. Sekarang, ia mengimbau masyarakat untuk memilah dan mengurangi residu sampah anorganik yang dibawa langsung ke TPA Suwung.
Menurut Hanif, jika 150 horeka tersebut tidak menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan, maka akan ada pemberatan sanksi. Sanksi ini dapat berupa pembekuan persetujuan lingkungan atau pengenaan sanksi pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 114 dengan maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi peringatan terhadap jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan aktivitas pengelolaan sampah di seluruh daerah tanpa terkecuali. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel 12 alat pengelolaan sampah berbasis insinerator milik Kabupaten Badung dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk meminimalkan konsumsi plastik dan mengurangi residu sampah anorganik.