Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjanjikan akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana di wilayah Sumatra. Tiga sanksi yang bisa diberikan adalah sanksi administratif, persengketaan lingkungan atau perdata, serta sanksi pidana.
Sanksi pidana akan dijatuhkan apabila terbukti ada pihak yang menjadi penyebab bencana dan menimbulkan korban jiwa secara masif. Menurut Hanif, pendekatan ini akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan rasa adil terkait dengan kejadian ini serta upaya membangun efek jerat dan kehati-hatian.
Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) jika kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang atau pengelolaan lingkungan yang diterapkan memperburuk kondisi permukaan lahan hingga menimbulkan bencana.
"Dalam hal ini, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian saintifik, kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ucapnya.
Sanksi pidana akan dijatuhkan apabila terbukti ada pihak yang menjadi penyebab bencana dan menimbulkan korban jiwa secara masif. Menurut Hanif, pendekatan ini akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan rasa adil terkait dengan kejadian ini serta upaya membangun efek jerat dan kehati-hatian.
Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) jika kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang atau pengelolaan lingkungan yang diterapkan memperburuk kondisi permukaan lahan hingga menimbulkan bencana.
"Dalam hal ini, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian saintifik, kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ucapnya.