Menteri LH Janji Beri Sanksi ke Pihak Penyebab Bencana Sumatra

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjanjikan akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana di wilayah Sumatra. Tiga sanksi yang bisa diberikan adalah sanksi administratif, persengketaan lingkungan atau perdata, serta sanksi pidana.

Sanksi pidana akan dijatuhkan apabila terbukti ada pihak yang menjadi penyebab bencana dan menimbulkan korban jiwa secara masif. Menurut Hanif, pendekatan ini akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan rasa adil terkait dengan kejadian ini serta upaya membangun efek jerat dan kehati-hatian.

Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) jika kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang atau pengelolaan lingkungan yang diterapkan memperburuk kondisi permukaan lahan hingga menimbulkan bencana.

"Dalam hal ini, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian saintifik, kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ucapnya.
 
Sanksi itu bukan cuma tentang tekanan untuk orang lain ya, tapi juga tentang membuat kita belajar dari kesalahan masa lalu. Kalau kita tidak belajar dari kesalahan tersebut, maka kesalahan itu akan terus berkepanjangan dan menimbulkan masalah-masalah yang sama lagi.

Kalau kita lihat kebaikan pihak Menteri Lingkungan Hidup ini, dia memberi sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab atas bencana di Sumatra. Tapi apa itu buatan kita? Kita harus belajar dari kesalahan tersebut dan tidak terulang lagi. Jadi, sanksi itu bukan cuma tentang menekan orang lain, tapi juga tentang membuat kita menjadi lebih bijak dan waspada dalam menghadapi kesempatan-kesempatan baru. 😊
 
Gue penasaran siapa yang bisa menghadapi sanksi pidana nih 🤔. Ternyata ada aturan-aturan spesifik tentang ini, gue rasa kurang jelas kok. Apa kaidahnya kalau pemerintah daerah buat kesalahan itu? Gue takut kalau mereka akan jadi korban dari sanksi administratif nih 💸. Dan bagaimana kalau ada yang tidak mau menerima sanksi? Gue rasa ini membingungkan, siapa yang akan bertanggung jawab? 🤷‍♂️
 
ini terlalu awal banget! seharusnya pihak pemerintah sudah siap sebelum bencana terjadi nih... sanksi administratif itu tidak cukup, harus ada konsekuensi yang lebih berat juga... misalnya pengawasan lebih ketat atau bahkan pemutusan hubungan dengan daerah yang melanggar... kayak gini, pihak pemerintah harus siap sebelum bencana terjadi, bukan sekedar memata-matai setelah krisis terjadi
 
Maksudnya apa dengan sanksi ni? Bakanya selalu ada sanksi ini, tapi bagaimana caranya nih? Ada yang jelas kan? Sanksi administratif, persengketaan lingkungan, perdata... Semua itu sama-sama berat ya. Dan kayaknya bakal banyak orang yang takut dan langsung menyerah, gini. Tapi aku pikir ini cuma cara untuk membuang tangan, bukan solusi nyata. Mereka harus cari solusi yang lebih baik dari sini aja...
 
aku punya bayangan kalau sanksi yang diberikan ini kayaknya tidak akan jadi apa-apa... di sumatera punya masalah banget deh, apalagi soal pariwisata... aku masih inget tahun 2018 banget, banjir bandang di palembang dan kerinci, banyak korban... tapi apa yang dikerjakan lama-lama? aku pikir kalau pihaknya harus fokus pada masalah dasar seperti penyediaan akses air bersih atau pemulihan wilayah yang terkena dampak banjir itu bukan cuma sanksi-sanksi saja...
 
Kalau mau bantu2 kan? Sanksi ini harus diatur dengan benar, nanti gampang saja korban jiwa di Sumatra menjadi korban pidana juga 🤕. Siapa tahu kajian ilmiah itu sih ada salah penilaian atau ada yang tidak mau diterima, tapi kalau sudah terbukti ada kesalahan, sanksi harus dijalankan. Dan yang penting ini adalah peringatan bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait untuk lebih hati-hati lagi dalam pengelolaan lingkungan 🤔.
 
kembali
Top