Pemerintah menuntut 8 perusahaan hentikan operasionalnya di DAS Batang Toru. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melaporkan ketiga perusahaan harus menghentikan aktivitasnya mulai hari ini untuk dilakukan audit lingkungan. Pemanggilan resmi tersebut akan berlangsung pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis yang tidak boleh dikompromikan. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kelembaban dan bencana banjir menjadi semakin sering. Menteri LH menilai perusahaan tersebut telah mengganggu ekosistem alam di hulu DAS Batang Toru.
Pemerintah melakukan langkah ini setelah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana dan mengevaluasi kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Menteri Hanif Faisol juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap.
Dalam beberapa bulan terakhir, curah hujan di daerah tersebut menjadi lebih berat sebesar 300 mm per hari. Pemerintah memutuskan untuk melakukan audit lingkungan seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut dan menghitung kerusakan yang dialami.
Jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana, penegakan hukum akan ditempuh. Dalam hal ini, 8 perusahaan yang dipanggil untuk dilakukan audit lingkungan adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Diperkirakan bahwa kegiatan usaha di DAS Batang Toru dapat mengganggu ekosistem alam yang ada, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan yang ketat untuk mencegah terjadinya bencana.
DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis yang tidak boleh dikompromikan. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kelembaban dan bencana banjir menjadi semakin sering. Menteri LH menilai perusahaan tersebut telah mengganggu ekosistem alam di hulu DAS Batang Toru.
Pemerintah melakukan langkah ini setelah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana dan mengevaluasi kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Menteri Hanif Faisol juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap.
Dalam beberapa bulan terakhir, curah hujan di daerah tersebut menjadi lebih berat sebesar 300 mm per hari. Pemerintah memutuskan untuk melakukan audit lingkungan seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut dan menghitung kerusakan yang dialami.
Jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana, penegakan hukum akan ditempuh. Dalam hal ini, 8 perusahaan yang dipanggil untuk dilakukan audit lingkungan adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Diperkirakan bahwa kegiatan usaha di DAS Batang Toru dapat mengganggu ekosistem alam yang ada, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan yang ketat untuk mencegah terjadinya bencana.