Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, baru hari ini (31/10/2025) cabut izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru. Merekan sulitnya tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.
Pengumuman ini disampaikan oleh Mentan Amran dalam jumpa pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.
"Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya," kata Mentan Amran. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.
Mentan Amran juga menjelaskan bahwa pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan. Ia menekankan bahwa negara harus berpihak pada petani dan melindungi mereka dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan," tegasnya.
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET. Ia menekankan bahwa jika mereka tidak serius menangani pencabutan izin, maka akan dievaluasi dan mungkin dicopot.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pertanian akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Ia juga membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu.
Pengumuman ini disampaikan oleh Mentan Amran dalam jumpa pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.
"Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya," kata Mentan Amran. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.
Mentan Amran juga menjelaskan bahwa pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan. Ia menekankan bahwa negara harus berpihak pada petani dan melindungi mereka dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan," tegasnya.
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET. Ia menekankan bahwa jika mereka tidak serius menangani pencabutan izin, maka akan dievaluasi dan mungkin dicopot.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Pertanian akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Ia juga membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu.