Kemensos Menindak Tegas 49 Pendamping PKH yang Melanggar Aturan!
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menandai tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran berat. Dengan demikian, upaya memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan dapat dilakukan secara efektif.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, total 400 SDM PKH telah diberikan peringatan 1 dan peringatan 2. Dari jumlah tersebut, 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Hal ini merupakan langkah tegas dari Kemensos untuk memastikan bahwa pendamping PKH dapat bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Selain menindak tegas terhadap pendamping PKH, Kemensos juga mengingatkan para penerima bansos untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. Menurut Gus Ipul, bansos bukanlah hadiah, tapi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, para penerima bansos harus menggunakan bantuan tersebut dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur.
"Bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman," kata Gus Ipul.
Selain itu, bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. "Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan," tutup Gus Ipul.
Dengan demikian, Kemensos berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat digunakan secara efektif dan tidak menyimpangkan.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menandai tegas terhadap ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran berat. Dengan demikian, upaya memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan dapat dilakukan secara efektif.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, total 400 SDM PKH telah diberikan peringatan 1 dan peringatan 2. Dari jumlah tersebut, 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Hal ini merupakan langkah tegas dari Kemensos untuk memastikan bahwa pendamping PKH dapat bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Selain menindak tegas terhadap pendamping PKH, Kemensos juga mengingatkan para penerima bansos untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. Menurut Gus Ipul, bansos bukanlah hadiah, tapi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, para penerima bansos harus menggunakan bantuan tersebut dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur.
"Bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman," kata Gus Ipul.
Selain itu, bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. "Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan," tutup Gus Ipul.
Dengan demikian, Kemensos berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat digunakan secara efektif dan tidak menyimpangkan.