Pemerintah masih sibuk mengevaluasi rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pihaknya sedang melakukan verifikasi data sebab terdapat perubahan pada kelas tertentu yang mempengaruhi hitung tunggakan. Hal ini termasuk peserta yang sudah meninggal dunia tetapi masih memiliki tunggakan.
"Kami harus mengevaluasi semua, baik kriteria maupun jumlahnya," kata Prasetyo saat ditemui di Kemenko PM, Jakarta Pusat. "Misalnya ada data yang harus kami verifikasi karena terdapat perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu, tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama."
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan direncanakan untuk menghapuskan nilai Rp7,691 triliun yang merupakan tunggakan iuran. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi semua peserta yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.
"Enggak-enggak [semua], istilahnya itu," kata Ghufron. "Terutama yang kan besok masih dirapatin. Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masih utang kan?"
Sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Sistem perhitungan BPJS selama ini membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun, sehingga nilai tunggakan di atas dua tahun tidak dapat dihitung.
"Oh itu tahunan biasanya," kata Ghufron. "Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun."
"Kami harus mengevaluasi semua, baik kriteria maupun jumlahnya," kata Prasetyo saat ditemui di Kemenko PM, Jakarta Pusat. "Misalnya ada data yang harus kami verifikasi karena terdapat perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu, tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama."
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan direncanakan untuk menghapuskan nilai Rp7,691 triliun yang merupakan tunggakan iuran. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi semua peserta yang menunggak, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.
"Enggak-enggak [semua], istilahnya itu," kata Ghufron. "Terutama yang kan besok masih dirapatin. Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masih utang kan?"
Sebagian besar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang akan diputihkan merupakan tunggakan lama dengan rentang waktu lebih dari dua tahun. Sistem perhitungan BPJS selama ini membatasi akumulasi tunggakan maksimal dua tahun, sehingga nilai tunggakan di atas dua tahun tidak dapat dihitung.
"Oh itu tahunan biasanya," kata Ghufron. "Lebih dari 2 tahun karena selama ini kalau dia tunggakannya itu 4 tahun, 7 tahun, dihitungnya 2 tahun."