Pemerintah belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, meski drafnya sudah beredar sejak awal Januari. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perpres tersebut belum final dan tidak berlaku sampai tidak ada keputusan akhir terkait substansinya.
Prasetyo menekankan untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Berdasarkan draf Perpres yang ada, TNI akan menangani aksi terorisme selain perang dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, fungsi penangkalan tersebut masih dalam konteks operasi militer dan memiliki kewenangan yang luas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres. Mereka mengatakan bahwa pengaturan tersebut bermasalah secara formil dan materiil, karena tidak memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
"Kepengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.
Prasetyo menekankan untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Berdasarkan draf Perpres yang ada, TNI akan menangani aksi terorisme selain perang dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, fungsi penangkalan tersebut masih dalam konteks operasi militer dan memiliki kewenangan yang luas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres. Mereka mengatakan bahwa pengaturan tersebut bermasalah secara formil dan materiil, karena tidak memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.
"Kepengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.