Mensesneg: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Belum Final

Pemerintah belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, meski drafnya sudah beredar sejak awal Januari. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perpres tersebut belum final dan tidak berlaku sampai tidak ada keputusan akhir terkait substansinya.

Prasetyo menekankan untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.

Berdasarkan draf Perpres yang ada, TNI akan menangani aksi terorisme selain perang dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, fungsi penangkalan tersebut masih dalam konteks operasi militer dan memiliki kewenangan yang luas.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres. Mereka mengatakan bahwa pengaturan tersebut bermasalah secara formil dan materiil, karena tidak memuat nomor peraturan maupun tanda tangan presiden.

"Kepengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.
 
Akhirnya punya jawaban atas aksi terorisme, tapi masih banyak keraguan. Nanti bagaimana caranya ngelajari dari kesalahan-kesalahan yang sudah dialami oleh TNI? Ada apa sini dengan rencana perpres yang belum final banget? Menteri Prasetyo serius banget mengatakan tidak harus terburu-buru, tapi aku pikir sih kekhawatiran masyarakat itu penting juga, karena nggak ada jaminan bahwa TNI akan bisa melakukan hal yang tepat.
 
Apa kabar kenyataannya sih kalau gak ada kejelasan apa aja yang dikabarkan oleh pemerintah? 😕 "Kecil hati besar hati, tapi bukan berarti kamu tidak perlu menangani masalahnya."
 
😊👀 apa sih yang dipikirkan oleh pemerintah lagi? 🤔 kalau draf perpres sudah beredar sejak awal januari, kenapa belum menandatangani? 🕰️ mungkin karena takut ada konflik dengan organisasi sipil yang lain? 🤝 atau mungkin hanya sengaja nungguin waktu untuk lebih memikirkan lagi? 🤔 apa yang pasti adalah kita harus berhati-hati dengan pengaturan ini, jangan terburu-buru menarik kesimpulan. 💡 kekhawatiran dan ketidakpastian itu gak baik, kita harus fokus pada substansi pengaturan. 📚 sebenarnya perpres ini ada untuk memperkuat TNI dalam mengatasi terorisme? 🤝 tapi apakah itu benar-benar efektif? 🤔
 
Gue pikir perpres ini sanga penting, tapi juga harus diawasi banget aja. Jika nanti jadi kebijakan yang tidak tepat, nanti bisa terjadi bencana yang besar 💥. Menteri Prasetyo Hadi gue suka dia, karena dia punya pendekatan yang bijak, tapi gue masih ragu-ragu apakah ini bisa diimplementasikan dengan baik 🤔. Perlu ada penyesuaian lagi agar perpres ini menjadi efektif dalam mengatasi terorisme. Gue harap masyarakat tetap waspada dan tidak terburu-buru membuat keputusan yang tidak tepat 💡.
 
Aku pikir kalau TNI harus lebih fokus pada operasi militer, bukan juga ngerjain penanggulangan terorisme 😊. Apalagi draf Perpresnya belum jelas banget. Aku rasa kalau mereka sudah serius dengan kebijakan ini, maka harus ada klarifikasi apa saja yang akan dilakukan oleh TNI di dalam penanggulangan terorisme, bukan hanya "operasi" aja 🤔.
 
ada sih masalahnya apa? kalau draf sudah ada apa lagi? menteri sekretaris negara kayaknya harus fokus buat substansinya aja, jangan terburu-buru membuat kekhawatiran yang bikin panas. tapi yang aneh, koalisi sipil menolak perpres itu karena nomor peraturan dan tanda tangan presiden apa? kalau draf sudah ada apa lagi yang harus ditambah atau diubah?
 
kembali
Top