Kepresidenan Indonesia belum menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, sehingga aturan tersebut belum berlaku. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, draf perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres.
Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Polemik terkait Perpres tersebut telah menimbulkan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut mandat fungsi penangkalan yang diberikan kepada TNI, termasuk melalui "operasi lainnya", membuka ruang tafsir yang berlebihan.
Menteri Prasetyo Hadi kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.
Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Polemik terkait Perpres tersebut telah menimbulkan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut mandat fungsi penangkalan yang diberikan kepada TNI, termasuk melalui "operasi lainnya", membuka ruang tafsir yang berlebihan.
Menteri Prasetyo Hadi kembali menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir terkait substansi Perpres. Pemerintah, menurutnya, masih membahas dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan final.