Menkum: Kirim Stiker Pejabat Boleh Asal Tidak Senonoh di KUHP

Kementerian Hukum siap menerima stiker pejabat, apalagi kalau tidak menunjukkan perilaku yang jujur dan tidak bertanggung jawab. Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di tengah kekhawatiran masyarakat terkait potensi jeratan pidana saat mengirimkan stiker, usai berlakunya KUHP baru.

"Kalau stiker mah, kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan? Siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasnya," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Ia menekankan bahwa penghinaan sendiri telah ada aturan dalam KUHP baru. Menurutnya, masyarakat sudah mampu membedakan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Gambar pejabat yang tidak senonoh akan dianggap melewati batas.

Kritik tetap boleh disampaikan, namun harus ada batasan. Supratman percaya bahwa masyarakat paham batasan dalam penyampaian kritik. Ia juga mengatakan belum pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan penyampaian kritik dari masyarakat kepada pemerintah.

"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," tutur Supratman.
 
Haha, gue pikir si Menteri Hukum udah banyak ngobrol lho, kayaknya udah paham betapa pentingnya batas dalam menyampaikan kritik, tapi apakah pemerintah benar-benar memperhatikan hal ini? Gue masih ragu. Saya pikir kalau stiker pejabat udah bisa jadi salah satu cara agar orang-orang nggak terlalu terbawa emosi, tapi kalau udah terlalu kasar, toh udah tidak boleh. Saya rasa kita harus lebih bijak dalam menyampaikan pendapat kita, tidak hanya menggunakan stiker atau bahkan tulisan. Kita harus bisa membedakan antara kritik yang jujur dan tidak bertanggung jawab dengan kritik yang benar-benar konstruktif.
 
Maksudnya apa sih kalau kita jempol stiker pejabat? Aku pikir itu gampang banget bisa salah. Tapi aku juga paham kalau masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat mereka. Ngomong-ngomong, aku suka makan apa kalu? Apakah ada restoran baru di Jakarta yang aku boleh coba? 🤔🍴
 
Gue pikir stiker pejabat itu nggak masalah, tapi kalo dijadikan alasan buat menindak siapa saja yang kritik... itu gue ragu. Gue rasa kemenhut udah lama tidak fokus pada hal-hal penting, kayaknya lebih fokus pada hal-hal kecil aja. Stiker pejabat itu nggak ada masalah kalau buat komentar biasa, tapi kalo dijadikan alasan buat menindak siapa saja yang tidak senonoh... itu gue rasa tidak adil.

Gue pikir menteri hukum udah harus lebih fokus pada hal-hal penting aja, kayaknya lebih banyak waktu buat menghadapi masalah-masalah yang sebenarnya ada. Stiker pejabat itu nggak berarti kita tidak bisa kritik siapa saja yang kita pikir salah... tapi kalo dijadikan alasan buat menindak siapa saja yang kritik... itu gue rasa tidak adil sama sekali 💡👎
 
Kalau mau ngomong soal stiker pejabat aja, mantu kita udah paham kan kalau apa yang boleh dan tidak? Jadi kalau kamu coba cari cara untuk menunjukkan rasa marah atau kritik, tapi itu tetap di batas-batas ya. Tapi kenapa harus ada peraturan kalau peraturan itu sendiri sudah ada sih! Menteri Supratman udah bilang kita paham kayak gini, tapi apa yang terjadi adalah kadang-kadang orang nggak paham apa artinya. Dan kalau kamu nggak paham, mungkin karena kamu nggak berusaha kayaknya.
 
Aku pikir Menteri Hukum itu kayaknya harus jelas banget tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan kalau mau stiker pejabat. Tapi aku rasa dia kayaknya terlalu santai aja, kayaknya seharusnya ada batas-batas yang jelas. Misalnya kalau kita buat stiker yang sengaja memfitnah, itu tapi tidak boleh! Kalau cuma sederhana, misalnya kalau kita buat stiker yang kayaknya menggelembungkan perasaan kita tentang kekurangan seseorang, itu mungkin bisa. Aku rasa kalau dia kata bahwa masyarakat sudah paham batas-batasnya, aku rasa masih banyak orang yang nggak memahami apa itu kesabaran dan bagaimana cara mengucapkannya dengan baik 😊.
 
kembali
Top