Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan Pasal Perzinahan di KUHP Baru dan Lama. Menurutnya, pasal ini tidak jauh berbeda, namun ada satu hal yang baru yaitu perlindungan anak. Sebelumnya, dalam KUHP lama hanya mempertimbangkan kasus perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga dan ada hubungan perkawinan. Sementara itu, di dalam KUHP yang baru ini juga mengatur soal perlindungan anak.
Supratman menjelaskan bahwa pasal ini hanya bisa dilaporkan berdasarkan delik aduan dari pasangan atau orang tua dan anak. Dia menyebutkan bahwa kedua-duanya tetap adalah delik aduan, sehingga suami atau istri ataupun orang tua dari si anak yang mengadu sah. Menurutnya, perdebatan di DPR bersama dengan pemerintah tentang pasal ini sangat dinamis, bahkan ada partai-partai yang menampaikan pendapatnya tentang moralitas.
Di dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2/1/2025, Pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri mereka akan dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara itu, dalam KUHP lama hanya diatur soal ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah jika berselingkuh atau bagi pasangannya yang ikut serta, namun penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari pasangan yang sah.
Supratman menjelaskan bahwa pasal ini hanya bisa dilaporkan berdasarkan delik aduan dari pasangan atau orang tua dan anak. Dia menyebutkan bahwa kedua-duanya tetap adalah delik aduan, sehingga suami atau istri ataupun orang tua dari si anak yang mengadu sah. Menurutnya, perdebatan di DPR bersama dengan pemerintah tentang pasal ini sangat dinamis, bahkan ada partai-partai yang menampaikan pendapatnya tentang moralitas.
Di dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2/1/2025, Pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri mereka akan dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara itu, dalam KUHP lama hanya diatur soal ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah jika berselingkuh atau bagi pasangannya yang ikut serta, namun penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari pasangan yang sah.