Menkum Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinahan di KUHP Baru dan Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan Pasal Perzinahan di KUHP Baru dan Lama. Menurutnya, pasal ini tidak jauh berbeda, namun ada satu hal yang baru yaitu perlindungan anak. Sebelumnya, dalam KUHP lama hanya mempertimbangkan kasus perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga dan ada hubungan perkawinan. Sementara itu, di dalam KUHP yang baru ini juga mengatur soal perlindungan anak.

Supratman menjelaskan bahwa pasal ini hanya bisa dilaporkan berdasarkan delik aduan dari pasangan atau orang tua dan anak. Dia menyebutkan bahwa kedua-duanya tetap adalah delik aduan, sehingga suami atau istri ataupun orang tua dari si anak yang mengadu sah. Menurutnya, perdebatan di DPR bersama dengan pemerintah tentang pasal ini sangat dinamis, bahkan ada partai-partai yang menampaikan pendapatnya tentang moralitas.

Di dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2/1/2025, Pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri mereka akan dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, dalam KUHP lama hanya diatur soal ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah jika berselingkuh atau bagi pasangannya yang ikut serta, namun penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari pasangan yang sah.
 
Saya pikir ini galon banget deh 😂. Sebelumnya, kita already pasti sudah ngerti bahwa pasal perzinahan di KUHP lama itu sibuk sama sekali, tapi masih ada keterbatasan. Tapi sekarang, pemerintah udah menambah perlindungan anak ke dalam pasal ini, itu bukan main! 🤔 Saya rasa ini bagus banget, karena di kalangan kita udah banyak kasus perzinahan yang mengakibatkan anak menjadi korban. Nah, sekarang kita punya sarana untuk melaporkan dan mendapatkan perlindungan bagi anak-anak tersebut. Yang penting adalah anak itu bisa aman dan terlindungi 🙏.
 
Aku pikir kalau pasal ini memang buat kita semua lebih aman banget, terutama anak-anak kecil. Sebelumnya, aku ngerasa bingung sih bagaimana perzinaan yang dilakukan oleh orang dewasa bisa diawasi dengan baik. Tapi sekarang kayaknya ada aturan yang jelas dan sistematis tentang perlindungan anak. Aku senang banget kalau ada aturan ini, karena aku tahu aku bisa melaporkan jika aku ketahuan bahwa ada sesuatu yang tidak benar. Dan aku juga senang kalau ada aturan yang membuat orang dewasa yang melakukan perzinaan harus bertanggung jawab atasnya 🙌

Aku ngerasa ini juga bikin kita semua lebih sadar tentang pentingnya perlindungan anak dan pentingnya membuat kesadaran masyarakat tentang isu ini. Kalau kita semua bisa bekerja sama untuk melindungi anak-anak, maka aku yakin kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih aman 🌟
 
ada kan, kalau perzinahan sama deh, apa perbedaannya sih? kayaknya kapan pun kita nggak bisa menghindarinya, tapi aku pikir perlindungan anak itu penting banget! 🤝
ini di KUHP lama, jika pasangan sudah berkeluarga dan ada hubungan perkawinan, tapi tetap berselingkuh, maka mereka yang salah pasti akan dipidana. tapi sekarang di KUHP baru, ada aturan tambahan yaitu perlindungan anak! 🚨
maksudnya kalau si anak tidak mau dikasih sama orang yang salah, maka orang tua atau pasangan itu harus mencoba membantu terlebih dahulu! 🤝
aku pikir ini yang penting banget! 💡
 
Maaf kalau aja di balik konten ini ada yang susah, aku rasa perubahan Pasal Perzinahan ini benar-benar perlu. Kita harus lebih peduli dengan perlindungan anak dan bukan hanya fokus pada suami/istri yang terlibat. Kalau gini, itu seperti mengabaikan anak-anak yang masih menjadi korban dari perzinaan orang dewasa. Aku rasa itu juga perlu ada pendampingan lebih baik untuk mereka yang terkena dampak perzinahan, misalnya dengan penanganan psikologis atau bantuan material.
 
Gue pikir ini kalau ada pemberlakuan Pasal Perzinahan di KUHP Baru ini, ternyata ada masalah lagi. Kalau pasal ini jadi lebih lembut dengan perlindungan anak, tapi apa artinya kalau pasangan bisa berselingkuh tanpa ada konsekuensi? Gue tahu ada partai-partai yang ngomong-ngomong soal moralitas, tapi gue pikir ini bukan masalah moralitas sih, tapi lebih tentang bagaimana pemerintah ingin mengontrol hal-hal yang dilakukan masyarakat. Kalau pasal ini jadi seperti ini, maka gue ragu-ragu kalau ada orang-orang yang nggak punya uang untuk berperiksa pasien keluarga mereka di klinik atau dokter yang benar-benar tidak mau melakukan operasi. Gue kira ini sama-sama manipulasi, tapi gue juga ingin tahu apa arti dari "tidak jauh berbeda" kata Menteri Supratman. Ada sesuatu yang gue nggak paham.
 
Pasal ini nggak bisa sama kayak ini! 🤯 Di tahun-tahun sebelumnya, kalau suami istri nangga selingkuh, kamu harus nanggap apa? Sekarang, sudah ada perlindungan anak! 👦🏻 Itu kayaknya udah masuk akal. Tapi, aku masih penasaran kenapa ada perdebatan di DPR tentang moralitas? 🤔 Jangan salah, aku nggak ingin bikin kontroversi, tapi aku rasa kalau ini sudah sesuai dengan era modern kita. Kamu bisa laporkan aduan apa pun tanpa harus khawatir tentang moralitas! 💪 Dan yang penting, ada pidana yang cukup berat untuk orang yang melakukan hal itu. Jadi, aku nggak pernah nanggai suami istri yang salingkuh, tapi aku akan laporkan aduan jika aku jadi korban! 🚨
 
Aku pikir pentingnya ada perlindungan anak di Pasal Perzinahan ini 🤝. Sebelumnya, aku khawatir anak-anak yang menjadi korban perzinaan tidak mendapatkan perlindungan yang cukup. Sekarang dengan adanya Pasal 411, aku harap para pihak dapat bekerja sama untuk mencegah anak-anak ini menjadi korban perzinaan dan memberikan mereka perlindungan yang lebih baik. Aku juga rasa perlu dilakukan pendidikan yang lebih luas tentang pentingnya perlindungan anak dan bagaimana cara menghadapi situasi seperti ini.
 
Aku pikir Menteri Hukum ini kurang jelas, sih 🤔. Aku rasa dia salah mengatakan bahwa soal perlindungan anak baru ada di KUHP Baru. Aku tahu itu sengaja dia katakan kalau ada perbedaan, tapi sebenarnya tidak ada yang berubah, kan? 😒. Dan aku juga penasaran, apa sih arti dari "tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan"? Maksudnya apa kalau ada anak yang tidak punya orang tua yang bisa mengadu? Aku rasa itu perlu klarifikasi lebih lanjut, ya. Dan aku juga curiga, siapa nih yang membuat perubahan ini? 🤝.
 
Makasih dengerin cerita Menteri Hukumnya, tapi masih jadi keraguan di pikiran saya... Apakah benar bahwa perlindungan anak menjadi hal baru dalam Pasal Perzinahan di KUHP Baru? Makasih lagi Menteri Agtas buat klarifikasi, tapi mungkin ada salah paham dulu, kan? Jadi kalau pasangan berselingkuh dan ada anaknya, siapa yang akan mengadu terlebih dahulu? Orang tua atau anaknya? Saya masih curiga tentang ini...
 
kembali
Top