Keterlibatan Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi dalam Pulangan Narapidana WNI
Menko Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. Pekerjaan ini telah dilakukan dalam beberapa kali percakapan antara kedua negara tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia sangat terbuka dan siap untuk menerima narapidana WNI kembali ke tanah air. Mereka telah menyatakan bahwa setiap saat Indonesia meminta mereka dikembalikan, Malaysia akan segera mengambil tindakan.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi juga menunjukkan sambutan yang baik terhadap permintaan pulangan narapidana WNI. Mereka telah memberikan "lampu hijau" kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana mereka dari Arab Saudi ke tanah air.
Namun, perlu diingat bahwa masih banyak narapidana WNI yang dipidana mati di Malaysia dan Arab Saudi. Menurut informasi yang diberikan oleh Yusril, ada 5.800 warga negara Indonesia yang terdampar di penjara di Malaysia, dengan 82 dari mereka merupakan terpidana mati. Pihak pemerintah telah melakukan beberapa kali percakapan dengan narapidana tersebut untuk memenuhi permintaan pulangan.
Jumlah narapidana WNI di Arab Saudi masih tidak dinyatakan secara spesifik oleh Yusril. Namun, dia menyatakan bahwa Indonesia dapat mengajukan permintaan pulangan narapidana mereka ke pemerintah setempat dalam waktu apa pun.
Menko Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. Pekerjaan ini telah dilakukan dalam beberapa kali percakapan antara kedua negara tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia sangat terbuka dan siap untuk menerima narapidana WNI kembali ke tanah air. Mereka telah menyatakan bahwa setiap saat Indonesia meminta mereka dikembalikan, Malaysia akan segera mengambil tindakan.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi juga menunjukkan sambutan yang baik terhadap permintaan pulangan narapidana WNI. Mereka telah memberikan "lampu hijau" kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana mereka dari Arab Saudi ke tanah air.
Namun, perlu diingat bahwa masih banyak narapidana WNI yang dipidana mati di Malaysia dan Arab Saudi. Menurut informasi yang diberikan oleh Yusril, ada 5.800 warga negara Indonesia yang terdampar di penjara di Malaysia, dengan 82 dari mereka merupakan terpidana mati. Pihak pemerintah telah melakukan beberapa kali percakapan dengan narapidana tersebut untuk memenuhi permintaan pulangan.
Jumlah narapidana WNI di Arab Saudi masih tidak dinyatakan secara spesifik oleh Yusril. Namun, dia menyatakan bahwa Indonesia dapat mengajukan permintaan pulangan narapidana mereka ke pemerintah setempat dalam waktu apa pun.