Menurut Menko Yusril, penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Menurut dia, kehadiran propaganda dan disinformasi dapat merugikan Indonesia, seperti dengan membuat produk unggulan nasional seperti kelapa sawit dan hasil perikanan terlihat berbahaya atau tidak sehat.
"Tujuan utama dari propagandanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain," kata Yusril. Ia menekankan bahwa RUU tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk meningkatkan kelembagaan dan mekanisme kontrapropaganda.
Menurut dia, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda asing, serta memperkuat literasi dan kepercayaan diri bangsa. Proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi publik.
Yusril menekankan pentingnya memahami esensi persoalan ini secara utuh sebelum membuat kebijakan, bukan menolaknya secara apriori. Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan RUU ini.
"Tujuan utama dari propagandanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain," kata Yusril. Ia menekankan bahwa RUU tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk meningkatkan kelembagaan dan mekanisme kontrapropaganda.
Menurut dia, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda asing, serta memperkuat literasi dan kepercayaan diri bangsa. Proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi publik.
Yusril menekankan pentingnya memahami esensi persoalan ini secara utuh sebelum membuat kebijakan, bukan menolaknya secara apriori. Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan RUU ini.