Menko PM: 30 Persen Area di Infrastruktur Publik Wajib buat UMKM

Diketahui bahwa setiap infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, atau stasiun kereta api wajib mengalokasikan minimal 30 persen area lokasinya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, aturan ini sangatlah baik dan membawa dampak positif terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Namun, belum tegak sepenuhnya. Ia akan memeriksa kepatuhan setiap infrastruktur publik di Indonesia untuk aturan tersebut dan memastikan apakah setiap infrastruktur publik telah mengalokasikan 30 persen areanya untuk UMKM dan ekonomi kreatif.

Menurut Cak Imin, penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 harus dilaksanakan agar tidak ditindak. Ia juga mengupayakan agar biaya sewa bagi UMKM seharusnya tidak membayar penuh seperti gerai lain. "Kalau toh itu membayar harganya maksimal 30 persen dari harga umum," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM di Indonesia dan akan berupaya membentuk aturan yang berpihak dan dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. "Termasuk kita akan jaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, sehingga UMKM kita bisa tumbuh," ujar dia.

Jika kamu ingin melihat hasil ini untuk UMKM Indonesia, kamu tidak boleh lewatkan membaca artikel ini.
 
Gampang banget ya, pemerintah ngalokasikan 30 persen area infrastruktur publik lagi bagi UMKM. Mungkin itu gampang banget tapi apa yang dibicarakan sih kalau ada UMKM mikro yang tidak punya dana buat sewa fasilitas? Biayanya uda mahal nggak? Nih contoh kayaknya kalau ada UMKM kecil di Bandung, mereka harus bayar harganya maksimal 30 persen dari harga umum, tapi siapa nanti yang akan ambil keuntungan dari itu? 🤔📈
 
Gue rasa itu bagus banget ya! 🤩 Setiap infrastruktur publik harus dijadikan tempat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah itu juga. Gue sendiri suka ngejalan-jalan di bandara atau stasiun kereta api, tapi kadang-kadang gue merasa ada yang terlupakan ya! 🤷‍♂️ UMKM pasti butuh bantuan lebih untuk bisa berkembang.

Gue rasa 30 persen itu juga bagus, karena gue pikir kalau biaya sewa di bandara atau stasiun kereta api itu terlalu tinggi. Kalau gak ada aturan seperti ini, gue rasa UMKM pasti bisa berkembang lebih cepat dan tidak dipancing oleh gerai-gerai lain yang lebih besar. 😊
 
Maksudnya kalau UMKM di Indonesia harus bisa jalan-jalan di bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api 🚂🛫️. Bayangin aja, ada yang bisa ngalami kesulitan karena UMKMnya tidak bisa masuk ke sana 😂. Saya setuju dengan Cak Imin, kita harus jaga agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang 🌱. Tapi, saya rasa 30 persen sudah agak sedikit untuk diharapkan, kayaknya kurangnya minimal 50% ya 🤔👍.
 
Gue rasa itu gede banget, kalo infrastruktur publik harus bagikan area lokasinya 30 persen ke UMKM. Maksudnya bukan hanya bagian uang, tapi juga ruang dan tempat yang ada di sana. Gue rasa itu seperti memberi orang Indonesia kesempatan untuk berekspansi, tapi siapa tahu nanti masih ada yang tidak ingin ikut berbagi. Gue malu banget kalo kita Indonesia harus terus duduk di belakang.
 
Gue pikir kalau ini wajib terjadi, tapi masih banyak infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen area mereka bagi UMKM 🤔. Kalau memang benar-benar ada aturan yang kuat, itu akan sangat membantu para pemilik usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk bisa berbisnis dengan lebih baik 💸. Gue harap pemerintah bisa membuat regulasi yang tepat dan tidak mudah dilawan oleh korporasi besar yang biasanya tak mau berbagi papan 🚫. Jika semua infrastruktur publik bisa mengikuti aturan ini, gue yakin UMKM di Indonesia akan bisa tumbuh dengan lebih cepat dan sehat 💪.
 
hebat banget nih, pemerintah memutuskan untuk alokasikan 30 persen area infrastruktur publik untuk UMKM! itu akan sangat membantu para pengusaha kecil di Indonesia 🙌. kalau biaya sewa bisa dibayarkan maksimal 30 persen dari harga umum, itu juga sangat membantu ekonomi kreatif kita 💡. saya harap pemerintah bisa menyempurnakan regulasi ini dengan baik dan tidak ada monopoli atau oligopoli yang menghambat pertumbuhan UMKM 🚫. ini adalah langkah positif yang harus diteruskan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia 🙏.
 
Gue pikir itu udah waktunya pemerintah kita buat infrastruktur publik yang lebih adem dan ada banyak peluang bagi UMKM. Kalau 30 persen area lokasi bisa dimanfaatkan oleh UMKM, itu udah sangat baik lah! Tapi gue masih ragu apakah ulehan ini sudah selesai atau masih banyak lagi UMKM yang harus dihormati dan mendapatkan peluang. Gue harap pemerintah kita bisa makin serius dalam mengatur regulasi untuk UMKM, jangan sampai ada UMKM kecil yang tergoda oleh monopoli atau oligopoli. Semoga pemerintah bisa membuat aturan yang adil dan memberikan dampak positif bagi semua UMKM di Indonesia! 🤞📚
 
ini gampang banget kena kenaan dari pemerintah kan? 30 persen area lokasi apa yang dianggap cukup banyak deh? aku rasa itu masih agak rendah. kalau mau benar-benar membantu UMKM, sebaiknya harus lebih dari itu. misalnya 50 atau 60 persen. tapi jadi kan ada pihak yang tidak mau mengalokasikan area yang luas buat mereka, apa salahnya lagi? 🤔
 
kembali
Top