Diketahui bahwa setiap infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, atau stasiun kereta api wajib mengalokasikan minimal 30 persen area lokasinya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, aturan ini sangatlah baik dan membawa dampak positif terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Namun, belum tegak sepenuhnya. Ia akan memeriksa kepatuhan setiap infrastruktur publik di Indonesia untuk aturan tersebut dan memastikan apakah setiap infrastruktur publik telah mengalokasikan 30 persen areanya untuk UMKM dan ekonomi kreatif.
Menurut Cak Imin, penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 harus dilaksanakan agar tidak ditindak. Ia juga mengupayakan agar biaya sewa bagi UMKM seharusnya tidak membayar penuh seperti gerai lain. "Kalau toh itu membayar harganya maksimal 30 persen dari harga umum," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM di Indonesia dan akan berupaya membentuk aturan yang berpihak dan dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. "Termasuk kita akan jaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, sehingga UMKM kita bisa tumbuh," ujar dia.
Jika kamu ingin melihat hasil ini untuk UMKM Indonesia, kamu tidak boleh lewatkan membaca artikel ini.
Menurut Cak Imin, penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 harus dilaksanakan agar tidak ditindak. Ia juga mengupayakan agar biaya sewa bagi UMKM seharusnya tidak membayar penuh seperti gerai lain. "Kalau toh itu membayar harganya maksimal 30 persen dari harga umum," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM di Indonesia dan akan berupaya membentuk aturan yang berpihak dan dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. "Termasuk kita akan jaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, sehingga UMKM kita bisa tumbuh," ujar dia.
Jika kamu ingin melihat hasil ini untuk UMKM Indonesia, kamu tidak boleh lewatkan membaca artikel ini.