Menkeu Optimis Ekonomi Nasional Tumbuh, Revisi UU P2SK Jadi Solusi Gejolak Pasar Saham
Dalam upaya mengatasi gejolak pasar saham yang meningkat turunnya volatilitas, Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah solusi utama. Dengan demikian, regulator dan pelaku pasar dapat bergerak cepat dalam menghadapi gangguan di sistem finansial tanpa terhambat oleh aturan yang kaku.
Menurut Purbaya, perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat penjelasan pembagian peran dan kewenangan antar-lembaga sektor keuangan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Purbaya menyatakan, perubahan peraturan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah menjadi dasar untuk perubahan UU P2SK. Melalui perubahan ini, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Pengawas Sekuritas (LPS) telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR.
Pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, serta masyarakat untuk memastikan bahwa revisi UU P2SK menjadi solusi yang efektif dan efisien. Dengan demikian, harapan Purbaya adalah perubahan ini dapat membantu mengatasi gejolak pasar saham dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Dalam upaya mengatasi gejolak pasar saham yang meningkat turunnya volatilitas, Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah solusi utama. Dengan demikian, regulator dan pelaku pasar dapat bergerak cepat dalam menghadapi gangguan di sistem finansial tanpa terhambat oleh aturan yang kaku.
Menurut Purbaya, perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat penjelasan pembagian peran dan kewenangan antar-lembaga sektor keuangan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Purbaya menyatakan, perubahan peraturan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah menjadi dasar untuk perubahan UU P2SK. Melalui perubahan ini, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Pengawas Sekuritas (LPS) telah membahas draf RUU perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR.
Pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, serta masyarakat untuk memastikan bahwa revisi UU P2SK menjadi solusi yang efektif dan efisien. Dengan demikian, harapan Purbaya adalah perubahan ini dapat membantu mengatasi gejolak pasar saham dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.