aku penasaran bukannya perubahan UU P2SK itu jadi solusi utama bagaimana caranya bisa mengatur volatilitas di pasar saham itu? tapi kalau perlu diperhatikan tentang sistem keuangan nasional, itu penting banget. tapi siapa tahu nanti ada konsekuensi yang tidak terduga dari perubahan ini, ya? misalnya bagaimana asosiasi industri dan masyarakat akan bereaksi jika perubahan UU P2SK mengubah cara kerjanya? itu penting untuk dipertimbangkan agar semua pihak siap dengan perubahan itu. dan apa itu arti dari pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional itu? bagaimana caranya bisa dicapai, dan apakah itu sudah jadi realitas di Indonesia? 