Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberikan peluang kepada jemaah haji yang ingin melaksanakan Dam di Indonesia. Menurutnya, pemotongan hewan Dam pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi bisa disesuaikan dengan keyakinan dan minat masing-masing jemaah.
"Kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang," ujar Gus Irfan usai melantik pejabat struktural di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI. "Tentu saja dengan syariah yang kita pakai di Indonesia."
Namun, perlu diingat bahwa apabila pelaksanaan dam ingin dilaksanakan di Arab Saudi, Indonesia dan Saudi Arabia sudah sepakat harus melalui lembaga Adahi, yaitu lembaga resmi dari pemerintah Saudi Arabia.
"Dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi-harus dipotong via Adahi," tuturnya. Jadi, bagi jemaah yang ingin melaksanakan Dam di tanah air, terlebih dahulu harus meminta izin dari Menteri Haji dan Umrah RI.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Gus Irfan, pelaksanaan Dam di Indonesia dipersilakan apabila jemaah mempercayainya. Pelaksanaannya, kata Irfan, dapat difasilitasi oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga penyalur lainnya yang memenuhi ketentuan syariah.
"Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah Fiqih bisa dipotong di dalam negeri itu monggo," tuturnya.
"Kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang," ujar Gus Irfan usai melantik pejabat struktural di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI. "Tentu saja dengan syariah yang kita pakai di Indonesia."
Namun, perlu diingat bahwa apabila pelaksanaan dam ingin dilaksanakan di Arab Saudi, Indonesia dan Saudi Arabia sudah sepakat harus melalui lembaga Adahi, yaitu lembaga resmi dari pemerintah Saudi Arabia.
"Dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi-harus dipotong via Adahi," tuturnya. Jadi, bagi jemaah yang ingin melaksanakan Dam di tanah air, terlebih dahulu harus meminta izin dari Menteri Haji dan Umrah RI.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Gus Irfan, pelaksanaan Dam di Indonesia dipersilakan apabila jemaah mempercayainya. Pelaksanaannya, kata Irfan, dapat difasilitasi oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga penyalur lainnya yang memenuhi ketentuan syariah.
"Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah Fiqih bisa dipotong di dalam negeri itu monggo," tuturnya.