Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan bahwa pemerintah akan mencari solusi terbaik bagi nasib guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Dalam rapat lintas kementerian, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha memastikan kejelasan status dan kesejahteraan para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, istilah "guru honorer" tidak ada dalam undang-undang, namun ada dua jenis guru, yaitu guru non-ASN yang bersertifikasi dan belum tersertifikasi. Guru non-ASN yang bersertifikasi dapat mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dan biaya transportasi.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menunggu keputusan pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer di Cianjur yang tidak masuk dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa Pemkab Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu tahun 2025 terdiri dari guru dan tenaga teknis di sekolah.
Menurutnya, istilah "guru honorer" tidak ada dalam undang-undang, namun ada dua jenis guru, yaitu guru non-ASN yang bersertifikasi dan belum tersertifikasi. Guru non-ASN yang bersertifikasi dapat mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dan biaya transportasi.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menunggu keputusan pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer di Cianjur yang tidak masuk dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa Pemkab Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu tahun 2025 terdiri dari guru dan tenaga teknis di sekolah.