Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring. Mendagri, Tito Karnavian, mengungkapkan kalau jika Gubernur itu ditahan, maka dia akan dinonaktifkan.
Mengutip Undang-undang, Tito mengatakan bahwa kepala daerah yang menghadapi masalah hukum harus dinonaktifkan. "Kalau enggak ditahan, tapi kalau ditahan, maka dia akan dinonaktifkan," kata Tito saat dihubungi awak media.
Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid dinonaktifkan, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (plt). Kemudian, Kemendagri akan meminta DPRD Riau untuk mengusulkan SF Hariyanto sebagai Gubernur Riau saat sidang kasus Abdul Wahid diputuskan.
Menurut Tito, jika Wakil Gubernur SF Hariyanto terpilih sebagai Gubernur Riau, maka plt (Wakil Gubernur) akan berlanjut. "Jabatan Gubernur di-plt, kan, Wakil Gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," kata Tito.
KPK telah menangkap 10 orang yang terjaring OTT, termasuk Abdul Wahid dan lima orang lain yang belum diungkap identitasnya.
Mengutip Undang-undang, Tito mengatakan bahwa kepala daerah yang menghadapi masalah hukum harus dinonaktifkan. "Kalau enggak ditahan, tapi kalau ditahan, maka dia akan dinonaktifkan," kata Tito saat dihubungi awak media.
Setelah Gubernur Riau Abdul Wahid dinonaktifkan, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (plt). Kemudian, Kemendagri akan meminta DPRD Riau untuk mengusulkan SF Hariyanto sebagai Gubernur Riau saat sidang kasus Abdul Wahid diputuskan.
Menurut Tito, jika Wakil Gubernur SF Hariyanto terpilih sebagai Gubernur Riau, maka plt (Wakil Gubernur) akan berlanjut. "Jabatan Gubernur di-plt, kan, Wakil Gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," kata Tito.
KPK telah menangkap 10 orang yang terjaring OTT, termasuk Abdul Wahid dan lima orang lain yang belum diungkap identitasnya.