Mediasi Buntu, Pekerja Media Suara Merdeka Siapkan Jalur PHI untuk Menghadapi Perusahaan
Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Yudha Andriyanto menyatakan bahwa tripartit antara perusahaan media Suara Merdeka dan lima pekerja buntu tanpa kesepakatan. Mediasi ini menjadi kegagalan, sehingga membuka jalan untuk gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kemenangan perusahaan ini diperburuk oleh kondisi keuangan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Itikad baik perusahaan ini tidak diterima karena dianggap tuntutannya satu kesatuan," kata kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto.
Pekerja ini menuntut empat hal: pemenuhan kekurangan upah beserta denda sejak 2019-2025; pembayaran kekurangan THR dan denda 2019-2025; mengaktifkan lagi program JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan menuntut pengembalian pembayaran upah dari 55 persen menjadi 100 persen sesuai UMK tahun berjalan.
Jika perusahaan tidak sepakat dengan anjuran mediator Disnaker, pekerja akan tempuh PHI. Sementara itu, Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membersamai perjuangan lima pekerja Suara Merdeka.
Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Yudha Andriyanto menyatakan bahwa tripartit antara perusahaan media Suara Merdeka dan lima pekerja buntu tanpa kesepakatan. Mediasi ini menjadi kegagalan, sehingga membuka jalan untuk gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kemenangan perusahaan ini diperburuk oleh kondisi keuangan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Itikad baik perusahaan ini tidak diterima karena dianggap tuntutannya satu kesatuan," kata kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto.
Pekerja ini menuntut empat hal: pemenuhan kekurangan upah beserta denda sejak 2019-2025; pembayaran kekurangan THR dan denda 2019-2025; mengaktifkan lagi program JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan menuntut pengembalian pembayaran upah dari 55 persen menjadi 100 persen sesuai UMK tahun berjalan.
Jika perusahaan tidak sepakat dengan anjuran mediator Disnaker, pekerja akan tempuh PHI. Sementara itu, Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membersamai perjuangan lima pekerja Suara Merdeka.