BPOM kembali menunjukkan kemampuan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Selama Triwulan III (Juli-September 2025), BPOM berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terdapat merek PINKFLASH masuk dalam daftar, kembali menunjukkan bahwa PINKFLASH belum belajar dari pelajaran sebelumnya.
Dua produk riasan mata PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 yang terdapat merek PINKFLASH masuk dalam daftar kosmetik berbahaya dan harus segera ditarik peredarannya. Produk-produk ini terdapat merek PINKFLASH kembali masuk dalam daftar kosmetik berbahaya, yang merupakan bukti bahwa PINKFLASH belum belajar dari pelajaran sebelumnya.
BPOM RI telah mengeluarkan keputusan pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04. Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH menyampaikan bahwa mereka menghormari dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM RI terkait dengan keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia.
Pada tanggal surat BPOM diterbitkan, PINKFLASH telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store/distributor maupun marketplac resmi. Mereka juga memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada konsumen, mitra retail, distributor, dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkannya. Mereka juga memastikan bahwa keamanan pelanggan PINKFLASH adalah prioritas utama mereka dan akan menetapkan kebijakan ganti rug bagi konsumen yang telah membeli produk-produk terkait.
Seluruh temuan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Efek yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik berbahaya tersebut dapat mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Penggunaan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).
Dua produk riasan mata PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 yang terdapat merek PINKFLASH masuk dalam daftar kosmetik berbahaya dan harus segera ditarik peredarannya. Produk-produk ini terdapat merek PINKFLASH kembali masuk dalam daftar kosmetik berbahaya, yang merupakan bukti bahwa PINKFLASH belum belajar dari pelajaran sebelumnya.
BPOM RI telah mengeluarkan keputusan pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04. Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH menyampaikan bahwa mereka menghormari dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM RI terkait dengan keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia.
Pada tanggal surat BPOM diterbitkan, PINKFLASH telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store/distributor maupun marketplac resmi. Mereka juga memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada konsumen, mitra retail, distributor, dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkannya. Mereka juga memastikan bahwa keamanan pelanggan PINKFLASH adalah prioritas utama mereka dan akan menetapkan kebijakan ganti rug bagi konsumen yang telah membeli produk-produk terkait.
Seluruh temuan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Efek yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik berbahaya tersebut dapat mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Penggunaan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).