Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya Lagi, PINKFLASH Hentikan Penjualan 2 Jenis Eyeshadow Ini

BPOM kembali menunjukkan kemampuan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Selama Triwulan III (Juli-September 2025), BPOM berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terdapat merek PINKFLASH masuk dalam daftar, kembali menunjukkan bahwa PINKFLASH belum belajar dari pelajaran sebelumnya.

Dua produk riasan mata PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 yang terdapat merek PINKFLASH masuk dalam daftar kosmetik berbahaya dan harus segera ditarik peredarannya. Produk-produk ini terdapat merek PINKFLASH kembali masuk dalam daftar kosmetik berbahaya, yang merupakan bukti bahwa PINKFLASH belum belajar dari pelajaran sebelumnya.

BPOM RI telah mengeluarkan keputusan pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04. Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH menyampaikan bahwa mereka menghormari dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM RI terkait dengan keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia.

Pada tanggal surat BPOM diterbitkan, PINKFLASH telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store/distributor maupun marketplac resmi. Mereka juga memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi, PINKFLASH juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada konsumen, mitra retail, distributor, dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkannya. Mereka juga memastikan bahwa keamanan pelanggan PINKFLASH adalah prioritas utama mereka dan akan menetapkan kebijakan ganti rug bagi konsumen yang telah membeli produk-produk terkait.

Seluruh temuan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Efek yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik berbahaya tersebut dapat mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Penggunaan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).
 
Biar siapa pun tahu, BPOM RI udah kembali menunjukkan kemampuan mereka dalam melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya. Tapi, apa yang membuatku bingung adalah si PINKFLASH sama-sama tidak belajar dari pelajaran sebelumnya. Kalau mereka sudah di daftar sebelumnya dan masih masuk lagi, itu artinya mereka belum benar-benar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan produk-produk mereka aman digunakan.

Dan apa lagi, BPOM RI kembali menyarankan PINKFLASH untuk menghentikan distribusi dan penjualan produk-produk yang berbahaya. Tapi siapa yang bilang bahwa itu sudah cukup? Konsumen juga perlu diwaspadai agar tidak lagi membeli produk-produk PINKFLASH. Dan apa lagi, PINKFLASH harus memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dan ini bukan masalah kecil juga, bahan-bahan yang digunakan dalam produk-produk PINKFLASH itu seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Itu semua berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Dan siapa yang bilang bahwa efeknya hanya risiko kesehatan ringan? Konsumen bisa mengalami risiko kesehatan yang lebih serius, seperti perubahan warna kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Itu semua sangat mengkhawatirkan dan membuatku berharap BPOM RI dapat lebih serius dalam menangani hal ini.
 
ini kabar baik banget sih kalau BPOM bisa melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya ya 😊. tapi sayangnya PINKFLASH lagi-lagi membuat kesalahan besar, kayaknya perlu ada tindakan lebih keras dari pemerintah atau apa keajaiban kemampuan BPOM itu? πŸ€”

kalau tidak ada tindakan yang cukup, konsumen akan terus berisiko dan tidak nyaman dengan produk kosmetik yang dijual di pasar. tapi ini juga bukti bahwa masih banyak orang yang belum sadar akan bahaya produk kosmetik berbahaya, harus diberikan kesadaran lebih baik πŸ™.

saya harap PINKFLASH bisa belajar dari kesalahan-kesalahan sebelumnya dan membuat perubahan besar dalam bisnis mereka, karena ini bukan hanya tentang keamanan konsumen, tapi juga tentang masa depan Indonesia 😊.
 
Malemnya PINKFLASH kembali jadi berita utama. Aku nggak percaya aja bagaimana kalian bisa lupa dengan pelajaran sebelumnya. Waktu itu mereka sudah di daftar kosmetik berbahaya, sekarang juga masih di sana. Padahal, kalau aku memilih PINKFLASH itu karena di promosi dan promo-only, aku merasa penasaran tapi aku nggak pernah mencobanya. Saya pikir ini bagus banget kalau konsumen jadi sadar, sih. Mereka harus lebih berhati-hati saat belanja kosmetik, nih.
 
Saya pikir siapa pun yang masih membeli produk PINKFLASH itu gila banget 🀯. Mereka harus tahu bahwa merkuri dan asam retinoat itu berbahaya sekali! Siapa yang mau mengambil risiko kesehatannya sendiri karena ingin cantik aja? Kalau aku suka cantik, aku tidak akan menggunakan produk PINKFLASH itu πŸ™…β€β™€οΈ. Dan kalau PINKFLASH ini belum belajar dari kesalahan sebelumnya, maka harus dihentikan terus sampai mereka bisa membuat produk yang aman dan tidak berbahaya lagi πŸ’ͺ.
 
Gue senang banget BPOM RI bisa melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya! Merek PINKFLASH lagi-lagi masuk dalam daftar produk kosmetik berbahaya. Gue rasa perusahaan ini harus lebih teliti saat membuat produknya, apalagi kalau mereka mau tetap terus beroperasi di pasaran.

Gue lihat daftar produk yang dilarang itu, banyak-banyak bahan berbahaya ada didalamnya! Merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10... Gue rasa ini cuma cara-cara perusahaan tidak ingin bertanggung jawab atas kesehatan konsumen. Nah, gue senang BPOM RI bisa melindungi kita dari hal ini!

Gue juga lihat mereka sudah menghentikan penjualan produk itu dan memastikan pemusnahan produk tersebut sesuai prosedur. Sama-sama, PINKFLASH! Gue rasa ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan konsumen.

Tapi gue rasa ada yang belum jelas, apakah mereka sudah melakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang produk-produknya? Gue lihat ini cuma sekedar permintaan maaf saja dan tidak ada tindakan lebih lanjut. Nah, gue senang BPOM RI bisa memantau kegiatan perusahaan ini di masa depan! πŸ“šπŸ’―
 
Oke jadi nih, BPOM benar-benar nggabul bahwa PINKFLASH lagi-lagi keluar dengan produk kosmetik yang berbahaya. Itu kayak permainan ulang yang tidak pernah selesai. Kamu pikir PINKFLASH sudah belajar dari kesalahan sebelumnya, tapi ternyata masih sama-sama kalah. 23 produk itu bisa jadi bukti bahwa PINKFLASH belum memperhatikan standar regulasi kosmetik di Indonesia dengan serius. Tapi aku juga paham bahwa ini bagian dari tugas mereka untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Jadi, aku berharap PINKFLASH akan lebih hati-hati di masa depan dan tidak membuat keputusan yang sama lagi. πŸ™πŸ’ͺ
 
Paham betapa marahnya masyarakat yang nanti tahu kalau ada produk kosmetik berbahaya di pasaran 😬. Namun, aku rasa kita harus bisa mengontrol emosi kita dan fokus pada solusi, ya? Pernyataan dari PINKFLASH itu lumayan baik, mereka sudah menyampaikan bahwa mereka akan menarik peredarnya dan memusnahkan produk-produk tersebut, dan juga already melakukan hal yang sama untuk 23 produk lainnya di Triwulan III 🀞. Itu showcase kemampuan BPOM dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya, ya? Kita harus bisa percaya bahwa pemerintah benar-benar peduli dengan keamanan konsumen dan ingin melindunginya dari risiko-risiko yang tidak perlu. Jangan lupa kita juga harus waspada saat membeli produk kosmetik, pastikan kita sudah membaca labelnya terlebih dahulu dan memilih produk yang aman untuk dikonsumsi πŸ’ͺ.
 
Apa sih yang ada di dalam BPOM ya? Biasanya kalau aku cek informasi tentang produk kosmetik, aku langsung ingatin siapa produsennya. Tapi PINKFLASH apa sih? Aku belum pernah dengar sebelumnya. Kalau udah ada keamanan konsumen yang tidak dipatuhi, toh pasti harus ada yang bertanggung jawab. Gak tahu sih siapa yang bertanggung jawab di balik PINKFLASH...
 
Pernahkah kamu merenungkan bagaimana pentingnya komitmen dalam kehidupan sehari-hari? BPOM kembali menunjukkan kemampuan mereka dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Yang menarik, PINKFLASH lagi-lagi masuk dalam daftar kosmetik berbahaya... πŸ™„
Mungkin kita harus belajar dari kesalahan orang lain dan tidak terlalu percaya diri untuk mengatakan "saya salah" πŸ˜…. BPOM memang melakukan pekerjaan yang sangat penting, tapi kita juga harus bertanggung jawab atas keputusan kami sendiri dalam memilih produk yang akan digunakan.
Kita harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, karena efeknya dapat sangat berat. Mari kita jaga keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia! πŸ™
 
Udah serius banget produk PINKFLASHnya... Semua warna eyeshadow di daftar kosmetik berbahaya? Apakah mereka udah lulus test komitmen BPOM? Semua produsnya harus dibawa ke jualan, tapi siapa yang pasti kalau ada bahan-bahan berbahaya di dalam? Saya rasa perlu ada peningkatan regulasi lagi, ya...
 
Saya pikir ini sudah waktunya PT PINKFLASH untuk lebih serius dalam mengambil tanggung jawab atas keselamatan konsumennya. Mereka harus memastikan bahwa semua produk yang dijual memiliki kualitas dan keamanan yang optimal. Saya harap BPOM RI terus bertanggung jawab dalam menegosiasikan hukum dan regulasi untuk perusahaan-perusahaan kosmetik seperti PINKFLASH. 🚨πŸ’ͺ
 
PINKFLASH lagi-lagi menyesuaikan, apa yang salah dengan mereka? Kalau sudah pernah ada masalah sebelumnya tapi kini kembali muncul seperti ini, apakah mereka belajar dari pelajaran sebelumnya atau tidak? Mereka harus lebih hati-hati dalam penggunaan bahan-bahan kosmetik, terutama yang berbahaya. Kalau mereka tidak ingin konsumen menjadi korban risiko kesehatan, maka mereka harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keamanan produknya.

Saya senang melihat BPOM RI telah menangani kasus ini dan memberi peringatan kepada PINKFLASH tentang kesalahan-kesalahan mereka. Ini adalah contoh bagaimana sistem regulasi kosmetik di Indonesia berfungsi dengan baik untuk melindungi konsumen. Saya harap PINKFLASH dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka dan meningkatkan kualitas produk-produk mereka agar lebih aman untuk digunakan. πŸ™ŒπŸΌπŸ’―
 
Bosen banget sih! Apa lagi produk kosmetik berbahaya yang muncul di pasaran? Merek PINKFLASH lagi-lagi menunjukkan bahwa mereka belum bisa belajar dari kesalahan-kesalahan sebelumnya. Kamu aja bayar nangka karet, kan? Sementara itu BPOM RI justru menyerah dan membiarkan produk-produk tersebut masuk dalam daftar kosmetik berbahaya. Apa kira-kira yang akan terjadi jika orang-orang terus menggunakan produk-produk tersebut? Rasanya tidak ada konsekuensi yang signifikan dari tindakan BPOM RI ini, kan?
 
oh iya aja, PINKFLASH lagi bunuh-bunuhan diri sendiriπŸ€¦β€β™€οΈ. apa yang harus diharapkan? mereka sudah pernah ada kesalahan sebelumnya dan lagi-lagi ada kesalahan... toh wajar kan kalau BPOM jadi kembali menunjukkan kemampuan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya πŸ™Œ. dan yang paling penting, konsumen tidak perlu khawatir karena PINKFLASH sudah menghentikan distribusi dan penjualan produk-produk tersebut πŸ’―. tapi kayaknya perlu diingat bahwa efek penggunaan kosmetik berbahaya bisa sangat berat πŸ€•, mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat... jadi kita harus lebih waspada dan tidak sembarangan membeli produk kosmetik πŸ™.
 
kembali
Top