Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 M dalam Kasus Korupsi CPO.
Dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, pengacara Marcella Santoso didakwa menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp40 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dakwaan itu terkait perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Sementara itu, pengacara Ariyanto dan Juanedi Saibih juga didakwa bersalah dalam kasus tersebut. Sementara M. Syafei dianggap sebagai perwakilan dari keduanya.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella dan rekan-rekannya melakukan suap dengan tujuan mempengaruhi putusan pengadilan untuk melepaskan terdakwa. Jaksa juga mengaku telah menemukan bukti yang cukup bagi kesalahannya.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Juanedi Saibih dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, pengacara Marcella Santoso didakwa menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp40 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dakwaan itu terkait perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Sementara itu, pengacara Ariyanto dan Juanedi Saibih juga didakwa bersalah dalam kasus tersebut. Sementara M. Syafei dianggap sebagai perwakilan dari keduanya.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella dan rekan-rekannya melakukan suap dengan tujuan mempengaruhi putusan pengadilan untuk melepaskan terdakwa. Jaksa juga mengaku telah menemukan bukti yang cukup bagi kesalahannya.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Juanedi Saibih dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.