Menurut BAP Marcella, pengacuan itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. Sebelumnya, Marcella telah menyatakan bahwa ia menyewa jasa "buzzer" untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
BAP itu menerangkan bahwa Marcella meminta jasa Adhiya untuk meng-<em>handle</em> pemberitaan negatif di <em>social media</em>, termasuk pembuatan konten dan opini yang akan diposting. Harga jasa tersebut sebesar Rp 597,5 juta selama satu bulan.
Marcella juga menyatakan bahwa ia tidak menggunakan bahasa "buzzer" dalam pertemuan dengan Adhiya, tetapi menggunakan kata-kata yang sama untuk menjelaskan tujuan penggunaannya. BAP itu menerangkan bahwa Adhiya memberikan laporan tertulis ke Marcella setiap dua minggu tentang pekerjaan yang telah dilakukan.
Namun, ada juga beberapa pertemuan yang tidak tercapai dan laporan-laporan yang dikirimkan oleh Adhiya hanya sebanyak dua kali. BAP itu menerangkan bahwa Marcella tidak selalu meminta persetujuan sebelum meng-<em>post</em> konten yang dikirimkan oleh Adhiya.
Dalam kasus ini, Jaksa menuduh Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV merintangi penyidikan tiga perkara korupsi timah. Mereka didakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
BAP itu menerangkan bahwa Marcella meminta jasa Adhiya untuk meng-<em>handle</em> pemberitaan negatif di <em>social media</em>, termasuk pembuatan konten dan opini yang akan diposting. Harga jasa tersebut sebesar Rp 597,5 juta selama satu bulan.
Marcella juga menyatakan bahwa ia tidak menggunakan bahasa "buzzer" dalam pertemuan dengan Adhiya, tetapi menggunakan kata-kata yang sama untuk menjelaskan tujuan penggunaannya. BAP itu menerangkan bahwa Adhiya memberikan laporan tertulis ke Marcella setiap dua minggu tentang pekerjaan yang telah dilakukan.
Namun, ada juga beberapa pertemuan yang tidak tercapai dan laporan-laporan yang dikirimkan oleh Adhiya hanya sebanyak dua kali. BAP itu menerangkan bahwa Marcella tidak selalu meminta persetujuan sebelum meng-<em>post</em> konten yang dikirimkan oleh Adhiya.
Dalam kasus ini, Jaksa menuduh Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV merintangi penyidikan tiga perkara korupsi timah. Mereka didakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.