Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah lama untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Ia mengatakan bahwa seringkali masalah ini terjadi karena produk lama yang belum dimasukkan ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan.
Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah biasanya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Nusron juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data. Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah.
Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. Ia juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat.
"Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," katanya. "Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas."
Dengan melakukan pemutakhiran data, Nusron berharap masyarakat dapat menghindari masalah tumpang tindih kepemilikan dan memastikan bahwa data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah biasanya terjadi pada sertipikat-sertipikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Nusron juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data. Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah.
Menteri Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. Ia juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat.
"Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan," katanya. "Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas."
Dengan melakukan pemutakhiran data, Nusron berharap masyarakat dapat menghindari masalah tumpang tindih kepemilikan dan memastikan bahwa data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.