Marak Pelanggaran Prosedur, Tepatkah Jasa Penagih Utang Dihapus?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menghapus aturan yang memperbolehkan penagih utang melakukan penagihan lewat pihak ketiga. Hal ini diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Pasal 44 Ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diperlukan untuk dihapus.

Abdullah mengatakan bahwa praktik penagihan utang oleh pihak ketiga, yang dikenal sebagai "matel", marak kembali. Penagih utang ini melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum, seperti pengancaman dan intimidasi psikologis kepada para peminjam atau nasabah.

Jasa pembiayaan keuangan atau fintech lending dan perusahaan leasing yang memberikan jasa kredit kendaraan bermotor adalah klien utama para penagih utang. Mereka biasanya melakukan penagihan tunggakan kredit kendaraan bermotor dengan cara merampas kendaraan debitur atau menagih secara langsung tanpa disertai surat resmi dan etika penagihan utang/tunggakan yang ditetapkan.

Banyak kasus di lapangan yang menunjukkan bahwa penagih utang tidak memiliki sertifikasi atau otorisasi dari perusahaan pembiayaan resmi. Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, menilai bahwa industri fintech lending dan leasing sudah mengalami "ketergantung" pada jasa penagih utang.

Namun, hal ini tidak berarti industri fintech lending cuma mengandalkan penagih utang atau "tidak bisa tanpa" penagih utang dalam melakukan penagihan. Penelitian Rusta menunjukkan bahwa skema penagihan utang dilakukan karena banyak berita menyebutkan masyarakat terganggu para DC.

Jika proses penagihan utang oleh pihak ketiga tidak dihapus, maka ketentuan etika penagihan tetap tertera jelas dalam POJK Nomor 22/2023. Peneliti tersebut menilai bahwa penegakan hukum masih belum baik dan diperlukan pengawasan pelanggaran dan implementasi sistem penagihan baru untuk membuat situasi lebih baik.
 
aku pikir kalau OJK harus segera menghapus aturan itu karena banyak korban yang terjebak dengan praktik "matel" ini 🙅‍♂️. penagih utang yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi psikologis kepada para peminjam atau nasabah itu tidak bisa dianggap sebagai pihak yang jujur dan bertanggung jawab 💔. aku juga setuju bahwa industri fintech lending dan leasing masih terlalu mengandalkan penagih utang, tapi jika dihapus aturan ini maka mereka harus bisa bekerja dengan lebih baik dan etis ⚖️.
 
Gak perlu dihapus aturan yang memperbolehkan penagih utang melakukan penagihan lewat pihak ketiga, kalau mau semakin parah aja! Matel itu penting banget, kalau tidak ada penagih utang siapa yang akan bayar utangnya? Banyak orang yang terjebak dalam utang dan tidak punya jalan keluarnya, matel itu salah satu cara bagus untuk membuat mereka bisa bayar utang.
 
ini nggak enak banget kalo ada orang tiba-tiba datang di rumahmu & ambil mobil mu kaya nggak punya hak! seperti apa lagi kasusnya kalau si penagih utang langsung menagih tanpa surat resmi? itu sama aja dengan polisi yang datang ke rumahmu tanpa arahan. jangan sabar-sabar, govenemen harus banterus mengawasi industri fintech lending & penagih utang agar mereka jujur & tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ya! 🤔💸
 
Kalau gini aja, penagih utang yang berbasis fintech lending itu harus dihapus dari aturan-aturannya. Kalau tidak, mereka akan terus melakukan "matel" pada masyarakat dan ini tidak jadi kebijakan yang baik. Mereka hanya cari cara untuk mengumpulkan uang dari para peminjam atau nasabah dengan cara yang jangan perlu. Yang jadinya, banyak kasus masyarakat yang kecewa dan perlu bantuan dari lembaga penyelesaian sengketa.
 
Maafin, kan seriusnya praktik matel itu bikin banyak korban. Jangan sabar-sabar aja dengan otoritas ini, mungkin perlu ada regulasi yang lebih ketat ya... di sini saya pikir OJK harus meluruskan aturan ini segera, kalau tidak bisa sembari kita cari cara yang lebih baik lagi. Saya rasa itu penting banget, terutama bagi mereka yang sudah terkena dampak dari praktik matel.
 
gak ngerti sih kenapa masih ada cara-cara kotor yang bisa dilakukan oleh penagih utang... sekarang sudah ada aturan ya, tapi masih banyak juga yang tidak peduli dengan aturan itu 🤷‍♂️. aku rasa perlu ada konsekuensi jika seseorang melakukan kejahatan seperti ini, jadi mereka harus bisa dibawa ke pengadilan dan dihukum sesuai dengan hukumnya 💪.
 
Aturannya ini kayaknya perlu diubah 🤔. Penagih utang yang melakukan "matel" ini bukan masalah lagi, kalau tidak ada aturan yang memotong kebebasan mereka, mereka akan terus beroperasi tanpa hukuman 💸. Mereka hanya ingin mendapatkan uang, tapi untuk bagaimana cara mereka lakukan itu, itu yang perlu diperhatikan. Yang penting adalah pelanggan tidak bisa dipaksa atau diintimidasi, apalagi kalau itu dilakukan oleh pihak ketiga 🚫.
 
pikirannya itu kayak banget, kenapa perlu lagi aturan spt ini? sudah ada POJK nomor 22 tahun 2023 yang jelas-jelas ditetapkan untuk mencegah praktik "matel" tapi kenyataannya masih banyak kasus yang terjadi. penagih utang ini seperti binatang liar, tidak peduli sama sekali dengan nasabahnya. mereka hanya ingin duit dan tidak pernah mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan mereka. kayaknya harus ada langkah lebih lanjut untuk membuat aturan ini benar-benar diikuti oleh semua pihak. 🙄💸
 
aku pikir ini benar-benar penting ya, aku sendiri pernah mengalami "matel" dari salah satu jasa kredit kendaraan motor, kalau gak diintimidasi dan terancam, aku bakalan bayar saja 🙅‍♂️. tapi ada kalanya aku pake cara lain untuk berkomunikasi dengan klien, misalnya aku ajak mereka ke tempat umum seperti warung atau toko sederhana, jadi gak bisa dilakukan penagihan secara langsung yang bikin takut 🤯. sekarang aku sudah tidak pernah mengalami hal ini lagi, karena aku tahu cara berkomunikasi dengan baik juga sama klien 📲.
 
kembali
Top