Mahkamah Agung AS Terlibat Dalam Kasus Pemecatan Anggota FTC, Rebecca Slaughter
Tampaknya konservatif di Mahkamah Agung AS telah memberikan tanda-tandanya mendukung pemimpin Donald Trump dalam sidang kasus yang berpotensi mengubah struktur lembaga federal. Sidang ini membahas kasus Trump vs Slaughter, yang merupakan pemecatan Rebecca Slaughter, anggota Komisi Perdagangan Federal (FTC) dari Partai Demokrat.
Slaughter dipecat bersama satu anggota lain FTC karena dinilai "tidak sejalan dengan prioritas pemerintahan" oleh presiden Trump. Namun, undang-undang federal menyatakan bahwa anggota komisi hanya dapat diberhentikan atas dasar "inefisiensi, kelalaian tugas, atau pelanggaran jabatan".
Pihak Trump mengargusikan bahwa presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pejabat lembaga federal, termasuk lembaga yang secara hukum dirancang independen. Maka, kasus ini telah memicu perdebatan tentang perlindungan jabatan dalam komisi independen.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam, empat hakim konservatif menunjukkan keraguan terhadap argumen tim Slaughter, yang menilai pemecatan tersebut melanggar batas kewenangan presiden. Jaksa Agung AS, John Sauer, menyebut preseden hukum lama terkait perlindungan independensi lembaga federal sebagai "penyimpangan tak dapat dipertahankan".
Pengacara Amit Agarwal, mewakili Slaughter, menegaskan bahwa perlindungan jabatan dalam komisi independen telah ada sejak akhir abad ke-18. Dia juga menyatakan bahwa jika para pejamaan benar, berarti semua cabang pemerintahan telah keliru sejak awal.
Kasus ini diperkirakan akan diumumkan putusan akhir dalam beberapa bulan mendatang.
Tampaknya konservatif di Mahkamah Agung AS telah memberikan tanda-tandanya mendukung pemimpin Donald Trump dalam sidang kasus yang berpotensi mengubah struktur lembaga federal. Sidang ini membahas kasus Trump vs Slaughter, yang merupakan pemecatan Rebecca Slaughter, anggota Komisi Perdagangan Federal (FTC) dari Partai Demokrat.
Slaughter dipecat bersama satu anggota lain FTC karena dinilai "tidak sejalan dengan prioritas pemerintahan" oleh presiden Trump. Namun, undang-undang federal menyatakan bahwa anggota komisi hanya dapat diberhentikan atas dasar "inefisiensi, kelalaian tugas, atau pelanggaran jabatan".
Pihak Trump mengargusikan bahwa presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pejabat lembaga federal, termasuk lembaga yang secara hukum dirancang independen. Maka, kasus ini telah memicu perdebatan tentang perlindungan jabatan dalam komisi independen.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam, empat hakim konservatif menunjukkan keraguan terhadap argumen tim Slaughter, yang menilai pemecatan tersebut melanggar batas kewenangan presiden. Jaksa Agung AS, John Sauer, menyebut preseden hukum lama terkait perlindungan independensi lembaga federal sebagai "penyimpangan tak dapat dipertahankan".
Pengacara Amit Agarwal, mewakili Slaughter, menegaskan bahwa perlindungan jabatan dalam komisi independen telah ada sejak akhir abad ke-18. Dia juga menyatakan bahwa jika para pejamaan benar, berarti semua cabang pemerintahan telah keliru sejak awal.
Kasus ini diperkirakan akan diumumkan putusan akhir dalam beberapa bulan mendatang.