Mahfud Soroti Potensi Jual-Beli Perkara dari KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru: Jual-Beli Perkara Menjadi Kerawanan. Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat beberapa kerawanan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait dengan mekanisme plea bargaining yang merupakan suatu kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.

Pada suatu kesempatan, Mahfud MD menyatakan bahwa plea bargaining bisa diselesaikan secara damai, di mana terdakwa mengaku kesalahannya dan menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya. Namun, perlu diingat bahwa ada celah kerawanan transaksional perkara yang sangat diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi jual-beli perkara.

Sementara itu, persoalan terkait dengan restorative justice (RJ) juga menjadi fokus perdebatan. Mahfud MD menyatakan bahwa RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim, dan jenis pidana yang diberikan juga menjadi masalah yang perlu dibahas.

KUHP dan KUHAP baru sudah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada transisi penerapannya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri. Oleh karena itu, perlu dihati-hatikan agar tidak terjadi jual-beli perkara dan masalah lain yang terkait dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru.
 
Gue tahu kalu ngejelasin jawabannya, tapi gue masih penasaran apa itu plea bargaining yang dimaksud mahfud md. Gue pikir itu seperti diskusi santai aja dengan jaksa, tapi nanti ada konsekuensi apa aja? Gue khawatir kasus jual-beli perkara lagi, itu bukan solusi. Dan tentang RJ, gue tidak paham apa ituRestorative Justice, kalu bisa jelasin kan? Gue pikir itu seperti cara menghadapi masalah tanpa harus hukum. Tapi kalu ada yang salah, kenapa kita harus tega dengan sistem tersebut?
 
Pikirin banget sih... Jadi mahfud md bilang ada kerawanan dalam penerapan kuhp dan khuhap baru? Nah, aku rasa dia nggak bisa salah kan, tipe masuk akal banget. Sementara itu, tentang plea bargaining... Aku pikir kalau mahfud md bilang bisa diselesaikan damai kan? Nah, tapi ada satu hal yang harus disiapin yaitu transaksional perkara. Kalau dijamin benar, toh jual-beli perkara itu gak boleh jadi.

Dan tentang RJ... Aku rasa itu penting banget. Kalau kita fokus pada restoration dan pembayaran ganti rugi, mungkin kita bisa membuat sistem yang lebih adil dan baik. Yang penting adalah pihak aparat penegak hukum harus hati-hati agar tidak terjadi kerawanan. Jadi, kalau mahfud md bilang ada kerawanan, itu kan benar kan?
 
Mengapa harus ada jaringan anti korupsi? 🤔
Korupsi adalah hal yang sangat berbahaya untuk suatu negara, karena dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang serius untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
 
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru : Kerawanan di Jual-Beli Perkara 🚨

Saya pikir mahfud md harus lebih teliti dalam menyatakan bahwa ada kerawanan dalam penerapan kuhp dan kuhap baru, tapi yang benar-benar perlu diperhatikan adalah transaksionalitas perkara. kalau terjadi jual-beli perkara, itu bukan hanya masalah keadilan, tapi juga dapat membuat sistem hukum kita menjadi tidak transparan.

saya setuju bahwa RJ bisa menjadi solusi yang baik untuk beberapa kasus, tetapi harus diimplementasikan dengan benar agar tidak ada pelanggaran. jenis pidana yang diberikan juga perlu dipertimbangkan agar tidak ada diskriminasi terhadap sesama manusia.

yang paling penting adalah bahwa aparat penegak hukum seperti polri harus lebih teliti dalam menerapkan kuhp dan kuhap baru. kita harus memastikan bahwa proses hukum tetap adil dan transparan, dan tidak ada jual-beli perkara yang terjadi. kita harus bekerja sama untuk membuat sistem hukum kita lebih baik, bukan hanya membuatnya lebih kompleks 😊
 
ada sisi, ini kayaknya salah strategi banget nih, membiarkan terdakwa dan Jaksa sekedar diskusi damai tanpa ada kepastian bahwa terdakwa benar-benar bersalah dan tidak mau mengakui kesalahannya. kayaknya harus ada batas-batas tertentu agar tidak jadi jual beli perkara, kalau gini aja, siapa tahu ternyata korban sebenarnya yang salah... 🤔
 
Wahhhhh... apakah ini benar? Jual beli perkara lagi? Kakuasaian jaksa itu nggak kenyaman, penggunaan plea bargaining itu kayaknya masih banyak kesempatan untuk kejahatan. Ngapain mahfud md ngatain bahwa ada celah kerawanan transaksional? Itu kayaknya kayak masalah yang gampang diatasi aja...

Dan apa ini, restorative justice kayaknya lagi bikin kontroversi. Pengesahan terlebih dahulu oleh hakim? Tapi nggak ngapain dengan pengaturan penerapan KUHP dan KUHAP baru? Sepertinya masih banyak masalah yang belum dipecahkan... 🤕
 
Gampang banget ya, nih! 😂
Kamu nggak percaya kayaknya kalau ada kerawanan di dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Plea bargaining itu bisa jadi cara yang baik, tapi asal-asalan aja gini :(
🗑️ Jual-beli perkara, itu bukan masalah sederhana, kayaknya!
🤔 Mahfud MD nggak salah banget dengan pernyatian-nya, tapi harus diingat ada banyak hal yang bisa jadi keliru. Misalnya, ada kesempatan yang tidak tepat atau ada orang yang coba manipulasi. Kita harus hati-hati banget!
📝 Kita nggak boleh sampai terjebak dalam kerawanan transaksional, kayakanya! 🚨
💡 Restorative justice (RJ) itu penting, tapi kita harus tahu apa yang sebenarnya maksudnya. Kita harus berhati-hati agar tidak salah paham.
🕒️ KUHP dan KUHAP baru sudah mulai diberlakukan, tapi masih ada banyak hal yang belum jelas. Kita harus mengawasi banget!
 
Aku rasa penerapan KUHP dan KUHAP baru ini memang nggak baik banget, especially untuk kasus jual-beli perkara. Aku punya teman yang suka bermain kartu online dan dia terkadang jadi target dari kasus jual-beli. Dia bilang aku sering bilang dia harus bayar uang ke Jaksa, tapi aku nggak tahu apa ituJaksa dan apa itu KUHP dan KUHAP. Aku rasa Mahfud MD punya pandangan yang tepat banget, kita harus bisa mengatasi masalah ini agar tidak ada orang yang jadi korban jual-beli perkara.
 
aku rasa masih ada banyak kerawanan dalam penggunaan mekanisme plea bargaining, padahal mahfud md bilang bisa diselesaikan secara damai 🤔. aku pikir ada kesempatan terburu-buru dalam melakukan transaksi, sehingga kita harus hati-hati agar tidak jadi jual-beli perkara. tapi aku juga setuju bahwa restorative justice (RJ) perlu diperhatikan, karena itu bisa membantu membangun masyarakat yang lebih adil 🌟.
 
Pokoknya kalau mau jual-beli perkara, gak bisa juga. Mahfud MD udah bilang bahwa ada celah kerawanan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, dan itu gak bisa diignori. Pla bargaining yang udah disepakati oleh terdakwa dan jaksa itu, tapi kalau ada transaksional yang tidak beres, gak bisa punya kepastian bahwa ada pengadilan yang adil. RJ itu kayaknya penting, tapi harus ada proses yang tepat agar tidak jadi jual-beli perkara lagi. Aparat penegak hukum harus lebih hati-hati dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru ini. 🤔👮
 
Lama nonton drama di televisi tapi kini sudah ada drama nyata di pengadilan! 😂 Plea bargaining, itu seperti main judi dengan hukum, kan? Mau berhukum atapun mau minta ampun, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Saya khawatir kalau jual-beli perkara masih banyak terjadi nanti. 🤦‍♂️ Kita harus lebih bijak dalam memilih hukuman. Restorative justice itu bagus banget, tapi kita harusnya sudah siapkan semua hal sebelum dijalankan. Aparat penegak hukum harusnya lebih berhati-hati nanti. Tunggu dulu sampai polri bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini ya. 🤔
 
Penggunaan kUHP dan kUHAP baru ini memang membuat kita bingung sih, banyak cara jual beli perkara terjadi... kayaknya perlu dipantau agar tidak terjadi kerusakan lagi di sistem peradilan ya 🤔
 
Gue pikir kalau ada suatu cara agar plea bargaining bisa berjalan dengan baik nih... misalnya kalau ada sistem penindakan yang lebih cepat, sehingga korban tidak terlalu marah atau sakit hati. Nah, itu bisa membuat proses plea bargaining jadi lebih damai. Dan gue juga pikir kalau harus ada sistem pendidikan bagi terdakwa agar mereka tahu konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. Jadi, bukan hanya sekedar mau menerima denda, tapi juga mau tahu bagaimana cara untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.
 
aku rasa kudu buat penegak hukum lebih bijak dalam pengawasan terhadap transaksional perkara ya, kalau tidak nanti jadi jual-beli perkara yang bikin semua kejahatan semakin lama dan membadut. aku yakin ada cara lain untuk mengatasinya, misalnya buat sistem yang lebih baik lagi, atau kayaknya kita butuh tekanan dari masyarakat agar penegak hukum bisa lebih bijak dalam pengawasan ya.
 
kembali
Top