Penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia telah menjadi perdebatan panas. Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa ada beberapa pasal dari dua belaid tersebut yang dapat menjadi kerawanan. Salah satunya adalah tentang plea bargaining, mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
Plea bargaining itu, kata Mahfud, adalah kasus yang bisa diselesaikan secara damai, di mana seorang terdakwa mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim. Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa sistem ini sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026, tetapi perlu dilakukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.
Selain itu, persoalan tentang restorative justice (RJ) juga menjadi perdebatan. Menurut Mahfud, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim pada aturan KUHP dan KUHAP baru. Namun, apa itu RJ? Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
KUHP dan KUHAP baru sudah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada transisi penerapannya. Mahfud mengingatkan bahwa kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, serta tidak sampai ke hakim dalam proses RJ.
Plea bargaining itu, kata Mahfud, adalah kasus yang bisa diselesaikan secara damai, di mana seorang terdakwa mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim. Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa sistem ini sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026, tetapi perlu dilakukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.
Selain itu, persoalan tentang restorative justice (RJ) juga menjadi perdebatan. Menurut Mahfud, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim pada aturan KUHP dan KUHAP baru. Namun, apa itu RJ? Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
KUHP dan KUHAP baru sudah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada transisi penerapannya. Mahfud mengingatkan bahwa kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, serta tidak sampai ke hakim dalam proses RJ.